-->

Apakah Perolehan Harta dari Tuyul Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Apakah Perolehan Harta dari Tuyul Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya

Berita Islam 24H - Kejadian lucu belum lama menimpa akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan nama @DitjenPajakRI. Sebab, akun tersebut mendapat pertanyaan menggelitik dari netizen.

Pertanyaannya cukup unik, jika ada pengangguran dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?. begitu bunyi pertanyaannya.

Melihat pertanyaan tersebut, @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan. Mereka mencoba mengalihkan pertanyaan dengan bertanya "pagi mas, tidak ada pertanyaan lain?".

Hal tersebut nyatanya membuat Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo terpanggil untuk menjawab pertanyaan itu melalui akun Twitternya @prastow.

Pantauan JawaPos.com, ia menjelaskan jika Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia menganut konsep penghasilan dalam arti luas dan pendekatan accretion. Objek pajak itu sendiri merupakan penghasilan yang tidak dijelaskan dalam UU.

"UU menganut accretion atau tambahan kemampuan ekonomis sebagai ukuran, yang dibagi dua, dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun," kata dia.

"UU juga tidak mempersoalkan asal usul atau sumber penghasilan, yang penting sumber itu bisa dipakai untuk makan, beli baju, nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung, sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dan lain lain," sambungnya.

Lanjutnya, untuk tuyul, penghasilan dari pesugihan yang didapat tersebut merupakan objek pajak. Sebab, itu bisa diukur dari dua hal seperti dalam UU PPh.

Pertama, hasilnya bisa digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Kedua, hasil pesugihan tuyul tersebut bisa menambah kekayaan.

Melihat fakta tersebut, Yustinus meminta mereka yang mendapatkan kekayaan dari pesugihan untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah punya, bayar dan laporkan.

"Jadi cukup jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari memelihara tuyul terutang pajak, maka harus mendaftar diri agar memperoleh NPWP, bayar dan lapor," tukasnya. [beritaislam24h.info / jpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close