-->

Wakapolri: Tak Ada Pidana, Laporan Terhadap Kaesang Tak Diproses

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Wakapolri: Tak Ada Pidana, Laporan Terhadap Kaesang Tak Diproses

Opini Bangsa - Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.

"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).

Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang.

"Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada," ujar Syafruddin.

Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).

"Aduh itu mengada-ada aja itu," kata Syafruddin. [opinibangsa.id / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close