-->

Umat Islam Sedang Dikriminalkan, Wiranto: 'Soal Perpu' Umat Islam Tetap Tenang

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KabarViral - Menko Polhukam Wiranto kembali menegaskan bahwa Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak untuk mendiskreditkan Ormas Islam. Oleh karenanya dia minta umat Islam tenang menyikapinya.

"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan jernih. Karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan.

Tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa," tegas Wiranto dalam diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB9) di Galerry Nasional Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Wiranto menjelaskan, pemerintah sadar betul bahwa Ormas adalah bagian integral dari perjalanan perjuangan bangsa. Sebab, sejarah Indonesia menujukkan betapa peran Ormas sengat penting dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan dan lepas dari penjajahan.

"Peran Ormas sangatlah menentukan dalam berbagai bidang kehidupan. Saling bahu membahu bersama pemerintah dan komponen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita kemerdekaan," kata Wiranto mengawali sambutannya.

Bahkan, kata dia, saat ini Ormas di Indonesia mencapai 344.039 dan telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik tingkat nasional maupun daerah. Sehingga, menurutnya, Ormas tersebut harus diberdayakan, didayahgunakan dan dibina agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Akan tetapi, terang Wiranto, dalam kenyataannya saat ini terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga berpotensi mengancam eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di lapisan masyarakat.‎

"Nah, terkait fenomena baru ini UU 17/2013 ternyata kini tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substantif terkait norma, larangan, dan sanksi sertar prosedur hukum yang ada," beber Wiranto.

Selain itu, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila juga dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Marxisme dan Leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi, penertiban Perppu Ormas ini juga sudah sesuai berdasarkan Keputusan MK nomor 139/PUU-VII/2009, dimana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya sejumlah kondisi.

Di sisi lain, tambah dia, Perppu ini juga tiak akan menghambat pembentukan Ormas baru. "Kebebasan untuk membuat Ormas itu tetap diizinkan, dibuka seluas-luasny," ungkapnya.

"Tapi, tatkala kebebasan disalahgunakan untuk hal yang mengancam eksistensi bangsa, tatkala kebebasan itu diskspresikan untuk membuat kekacauan untuk melawan ideologi bangsa dan Negara, ya tidak boleh. Tidak bisa," pesan Wiranto. -kabarviral/teropongs

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close