Bolaang Mongondow| Media Oposisi- Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, mengambil langkah tegas, menutup aktivitas perusahaan semen milik Cina di Sulawesi . Hal ini didasari karena PT. Conch North Sulawesi Cement dan PT. Sulenco Bohusami Cement terbukti melakukan pelanggaran di perizinan.
“Karena tidak memiliki izin maka saya tutup. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai perizinan dilengkapi,” tegas Bupati.
Yasti juga menegaskan. Apabila ditemukan ada pejabat pemkab Bolmong terlibat main mata dengan pihak Perusahaan, dirinya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, berupa menonjobkan dari jabatan.
“Jika ditemukan ada pejabat Bolmong menerima upeti dari managemen PT Conch dan Sulenco. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Saya tak ingin ada pejabat yang suka melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Yasti.
Pasca tindkannya menutup Pabrik Semen. Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap pabrik semen asing, PT Conch yang terjadi bulan lalu. Dia resmi menyandang status tersangka setela Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi.
Dia resmi menyandang status tersangka setela Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi.
“Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP semuanya mengatakan perusakan itu atas perintah Yasti,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo. [MO]