Buntut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, serta pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( GNPF-MUI) berencana menggelar aksi.
Aksi tersebut rencananya akan digelar pada 28 Juli 2017 mendatang, atau disebut aksi 287 di Jakarta.
Anggota tim Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera, mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.
"Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan perppu ormas. Selain itu juga karena pembubaran HTI," kata Kapitra Minggu (23/7/2017).
Dia menerangkan, aksi itu akan dilakukan pada hari Jum'at dan aksi dimulai dari Masjid Istiqlal. Menurut dia, seluruh ormas yang ada di Indonesia akan ikut aksi itu.
Karena terbitnya perppu ormas itu tidak tepat dilakukan pemerintah. "Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitny perppiu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" ujarnya
Dalam aksi ini, menurut Kapitra, diperkirakan ribuan massa akan turut hadir. Baik dari pulau Jawa, maupun dari daerah lainnya di pulau jawa.
Sumber : http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/89970/bela.hti..gnpf.mui.bakal.gelar.aksi.287

