Tersangka Korupsi Saja Bisa Pimpin Sidang, Kenapa HTI Dipersekusi?
Berita Islam 24H - Saran pemerintah yang meminta kader aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mundur dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat reaksi negatif dari Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
Ia mempertanyakan langkah pemerintah yang masih juga ingin mempersekusi para anggota dan simpatisan HTI.
“Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Kan menurut pemerintah (HTI) sudah dibubarin. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi. Apa salah mereka?” sesal Ismail di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Terlebih, tegas Ismail, para anggota HTI bukanlah para koruptor yang harus diberangus. Dia pun menyindir politisi yang masih bisa memimpin sidang paripurna DPR meski telah berstatus tersangka korupsi.
“Mereka (anggota HTI) tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna kan,” tandasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti bergabung dan aktif ke HTI untuk segera mengundurkan diri.
“Kalau sebagai pengurus, ya silakan mundur dari PNS karena berarti dia sudah kader, kan,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017) lalu. [beritaislam24h.info / kml]