Umautna.com, Lima - Hakim pengadilan Peru, Kamis tengah malam, 13 Juli 2017, waktu setempat, memerintahkan bekas Presiden Ollanta Humala bersama istrinya ditahan karena korupsi.
Keduanya dihadapkan pada tudingan pencucian uang dan terlibat dalam skandal konspirasi dengan perusahaan Brasil, Odebrecht.
Kurungan penjara terhadap Humala dan istrinya, Nadine Heredia, itu akan berlangsung selama 18 bulan untuk keperluan penyelidikan terhadap keduanya.
Menurut jaksa penunut umum, penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut tindakan tepat karena keduanya dikhawatirkan kabur dari Peru untuk menghindari pengadilan atau mengganggu jalannya penyelidikan yang telah berjalan tiga tahun
Keputusan itu disambut meriah oleh sejumlah orang di ruang pengadilan ketika hakim Richard Concepcion mengambil mengambil kebijaksanaan tersebut.
Humala dan Heredia menolak dituduh melakukan kesalahan. Menurut pengacaranya, "Mereka tidak melarikan diri. Mereka tidak pernah punya pikiran kabur," kata pengacaranya, Wilfredo Pedraza.
Tudingan korupsi yang dialamatkan kepada Humalama itu berdasarkan pengakuan dari bekas pimpinan perusahaan raksasa Odebrecht. Perusahaan jasa konstruksi ini mengaku menyumbang dana ilegal pada masa kampanye pemilihan Presiden Humala pada 2011 sebesar Rp 40 miliar.
Pasangan ini juga dituduh menerima dana haram yang tidak diumumkan dari pemimpin Venezuela, Hugo Chavez, semasa menjadi presiden.
Humala yang turun jabatan sebagai presiden Peru pada 2016 tidak pernah mengumumkan bantuan ataupun kekayaannya. Menurut tuduhan jaksa, keduanya bisa disasar pasal korupsi karena berkonspirasi menyembunyikan kekayaan pribadinya. Sumber: Tempo
Keduanya dihadapkan pada tudingan pencucian uang dan terlibat dalam skandal konspirasi dengan perusahaan Brasil, Odebrecht.
Kurungan penjara terhadap Humala dan istrinya, Nadine Heredia, itu akan berlangsung selama 18 bulan untuk keperluan penyelidikan terhadap keduanya.
Menurut jaksa penunut umum, penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut tindakan tepat karena keduanya dikhawatirkan kabur dari Peru untuk menghindari pengadilan atau mengganggu jalannya penyelidikan yang telah berjalan tiga tahun
Keputusan itu disambut meriah oleh sejumlah orang di ruang pengadilan ketika hakim Richard Concepcion mengambil mengambil kebijaksanaan tersebut.
Humala dan Heredia menolak dituduh melakukan kesalahan. Menurut pengacaranya, "Mereka tidak melarikan diri. Mereka tidak pernah punya pikiran kabur," kata pengacaranya, Wilfredo Pedraza.
Tudingan korupsi yang dialamatkan kepada Humalama itu berdasarkan pengakuan dari bekas pimpinan perusahaan raksasa Odebrecht. Perusahaan jasa konstruksi ini mengaku menyumbang dana ilegal pada masa kampanye pemilihan Presiden Humala pada 2011 sebesar Rp 40 miliar.
Pasangan ini juga dituduh menerima dana haram yang tidak diumumkan dari pemimpin Venezuela, Hugo Chavez, semasa menjadi presiden.
Humala yang turun jabatan sebagai presiden Peru pada 2016 tidak pernah mengumumkan bantuan ataupun kekayaannya. Menurut tuduhan jaksa, keduanya bisa disasar pasal korupsi karena berkonspirasi menyembunyikan kekayaan pribadinya. Sumber: Tempo