-->

Status Badan Hukum Dicabut, HTI: Harusnya Ada Surat Peringatan Dulu!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KabarViral - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan melakukan pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung menggeluarkan surat pencabutan tersebut.

"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017).


Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.

"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat.

Sebelumnya, Kemenkumham mengatakan akan mengumumkan pencabutan badan humum HTI hari ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo. -kabarvira/detik

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close