-->

Sri Bintang: Masak Menkeu Nggak Ngerti Cara Pengembang Ngemplang Pajak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Sri Bintang: Masak Menkeu Nggak Ngerti Cara Pengembang Ngemplang Pajak

Berita Islam 24H - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi petani tebu yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) angkat bicara. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut semakin menambah beban para petani.

Kepada Sri Mulyani, Sri Bintang meminta untuk menindak tegas para pengusaha yang mengemplang pajak ketimbang harus memungut pajak dari rakyat kecil.

Ia meminta Sri Mulyani untuk bisa menahan taipan-taipan besar yang bergerak di bisnis pengembangan kawasan. Seperti Sedayu, Podomoro, Sumarecon, Ciputra, hingga Sinar Mas yang bisa membuat 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Perlu ditahan dan diinterogasi bagaimana pembukuannya. Berapa pendapatan tahun-tahun sebelumnya dibanding dengan PPh-nya yang sekarang. Pakai cara Elliot Ness seperti ketika menangkap gembong Mafia Al Capone!," tegas Sri Bintang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).

Menurutnya, praktik yang dilakukan para pengembang itu adalah mengalihkan uang pajak yang seharusnya dibayar untuk dilarikan ke proyek-proyek pembanguan pulau tersebut. Sehingga mereka terbebas dari pembayaran pajak.

"Masak Menteri Keuangan sampai nggak ngerti (cara pengembang ngemplang pajak). Apa takut sama taipan-taipan itu? Beraninya sama rakyat kecil, petani-petani tebu yang hidupnya sudah sulit," sambungnya.

Ia kemudian mempertanyakan prestasi Sri Mulyani selama menjabat sebagai Menkeu. Menurutnya selama dipimpin duet Darmin-Sri Mulyani, Indonesia menjadi semakin ketinggalan jauh dari negara-negara lain di ASEAN.

"Coba, sudah berapa lama menjadi Menkeu. Tax Ratio Indonesia sudah lama, belasan tahun, hanya di sekitar 12 sampai 13 persen saja. Padahal di negara-negara Asean sudah mendekati 30 persen. Artinya, Darmin dan Jajaran Menkeu sudah lama tidak punya perhatian," terangnya.

"Yang dipikirkan cuma bagaimana mendapat uang suap para taipan dengan cara mengurangi kewajiban pajak mereka. Termasuk kasus Bank Century dll," tutup Sri Bintang Pamungkas. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close