-->

Soal Pembubaran Ormas, Pemerintah Diminta Tak Bergaya Orde Baru

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pembubaran ormas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sah-sah saja.

Terlebih jika itu dilakukan terhadap ormas yang dianggap memiliki karakter anarkis dan tidak sesuai dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kendati begitu, Dahnil mengingatkan agar pembubaran ormas harus ditempuh dengan cara yang disebutnya formal-konstitusional, yakni melalui mekanisme hukum di Pengadilan.

"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era Orde Baru, karena justru perilaku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Dahnil dalam siaran pers, Kamis (13/7/2017).

Menurut dia, cara-cara represif berbahaya karena ormas yang dianggap tidak sejalan dengan identitas bangsa dikhawatirkan akan membangun konsolidasi karena merasa dizalimi. Untuk itu jalan satu-satunya yang pas ditempuh melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, kata Dahnil, pemilihan cara soft approach lebih tepat dan efektif karena tidak menimbulkan kebencian dan dendam yang justru melahirkan kelompok-kelompok radikal baru.

"Langkah soft approach bisa dilakukan oleh pemerintah dibantu oleh organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, HKBP, Nomensen, Walubi, PGI dan organisasi kemasyarakatan lainnya melalui dialog yang intensif, pembinaan secara berkelanjutan," tuturnya. Sumber: Sindonews

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close