Polri: Tak Ada Unsur Penodaan Agama di Video 'Ndeso' Kaesang
Opini Bangsa - Kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporan penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan Muhammad Hidayat S kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Tuduhan ini terkait video blog (vlog) yang dimuat Kaesang dalam akunnya di YouTube.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, proses hukum tak bisa dilanjutkan dalam laporan itu karena, laporan yang dibuat di Polres Metro Bekasi Kota, terkesan terlalu mengada-ada.
"Enggak, enggak ada, enggak ada (pemrosesan hukum terhadap Kaesang). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali," kata Syafruddin, Kamis 6 Juli 2017.
Menurut dia, tidak ditemukan unsur pidana penodaan agama serta menyebarkan ujian kebencian dalam rekaman video vlog yang diunggah Kaesang di kanal YouTube pribadinya.
"Tidak ada unsur (pelanggaran). Tidak ada proses," ujar Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, kata-kata ndeso yang dituduhkan sebagai ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana. Bahkan kata Syafruddin, hal tersebut tidak lebih dari sebagai guyonan saja.
"Ya ngomong ndeso itu kan dari kecil, saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu," ujarnya
Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA terkait video vlog berjudul #papamintaproyek. Hidayat membuat laporan itu pada Senin, 2 Juli 2017 dengan nomor laporan polisi LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar, dalam laporannya, Hidayat mempermasalahkan kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video.
"Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndesonya ya," kata Hero, Rabu, 5 Juli 2017. [opinibangsa.id / vv]