-->

Polisi: Gubernur Papua Jadi Tersangka

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Polisi: Gubernur Papua Jadi Tersangka

Opini Bangsa - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Tolikara. Saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan setempat.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan salah satu calon pada 12 Mei 2017. Kemudian pada 19 Juni pelapor dan terlapor memilih menyelesikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Sayangnya, laporan yang sudah masuk kedalam sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) tidak bisa dihentikan. Pasalnya, dalam gakumdu tidak hanya terdiri dari unsur kepolisian, namun ada juga unsur kejaksaan dan Bawaslu.

Sehingga, lanjut Martinus, pada 26 Juni 2017 lalu kasus tersebut naik ketingkat penyidikan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas diduga melanggar pasal 188 Undang-Undang No 10 Tahun 2016. "Sehingga sudah ditetapkan itu tersangkanya," kata di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Bahkan saat ini, sambungnya, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. Meskipun dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) namun penyidik sudah melengkapi kembali berkas tersebut.

Saat tanyakan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan, menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, lantaran Lukas mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Ajakan tersebut dilakukan Lukas pada sejauh acara di Tolikara.

"Mengajak untuk memilih pasangan calon tertentu. Saat itu dia (Lukas) berkunjung ke satu kantor di Tolikara, dia berpidato disitu, salah satu pembicaraannya itu, dinilai merugikan salah satu pasangan calon yang ikut hadir juga dan mendengar," ujarnya. [opinibangsa.id / rci]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close