Cak Imin (Muhaimin Iskandar) Ketum PKB |
Jakarta| Media Oposisi-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kesiapan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tak hanya mendukung uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahkan memastikan partainya juga siap mendampingi HTI menguji hak hukumnya.
"Saya menghargai dan menghormati HTI, bahkan kami siap dampingi untuk menguji hak hukumnnya. Tidak masalah. Bukan hanya mempersilahkan tapi siap mendampingi HTI, agar terjadi keadilan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Baca juga: Pancasila Alat Gebuk Penguasa, HTI Korbanya.
Sebagai bentuk dukungan uji materi Perppu Ormas, Cak Imin akan mengajak HTI berdialog untuk menyelaraskan pemahaman tentang Perppu Ormas yang menyangkut prinsip negara.
"Ya dialog, undang ke sini. Agar tidak salah paham dengan Perppu yang prinsip negara," kata Cak Imin.
Sementara diwawancara di tempat yang lain dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017). Jubir HTI: Ismail Yusanto Justru mempertanyakan kembali kebenaran dari tafsiran pemerintah tentang anti-Pancasila. Ismail menuturkan waktu akan menjawab seberapa tepat penilaian pemerintah terhadap HTI. Ismail berusaha legowo, dia menyampaikan berbesar hati menerima putusan pemerintah, yang mencabut status badan hukum ormasnya. Tetapi yang membuat dia kecewa, Ismail mengaku pemerintah tidak lebih dulu meminta penjelasan HTI.
"Apakah benar tafsir yang dibuat oleh (generasi) reformasi, khususnya Rezim Jokowi ini saya kira waktu pula yang akan mengatakan pada kita bagaimana nanti akhir. Nggak apa-apa mereka menuduh (HTI) seperti itu (anti Pancasila), cuma berikanlah kepada yang dituduh itu untuk menjelaskan. Saya kira bukan diundang di sini (momen menjelaskan) karena sudah selesai. Kami sudah dibunuh. Setelah dibunuh baru ditanya, baru dikasih kesempatan ngomong," ucap dia.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, permohonan uji materi diajukan dengan tujuan meminta kepada MK membatalkan seluruh Perppu, atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang ada di dalamnya.
Baca Juga : Terbongkar Sekenario Kapolri Untuk Bubarkan HTI
Salah satu yang digugat, kata Yusril, soal ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila. Yusril menilai, ketentuan itu multitafsir dan akan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah.
Selain HTI, ada 16 ormas lain yang berencana turut mengajukan uji materi ke MK di antaranya yakni Dewan Dakwah Islamiyah, Persatuan Islam, Wadah Islamiyah, dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas dinilai negara sudah mengarah pada kekuasan otoriter terlebih usaha membungkam gerakan Islam dan Ormas-Ormas Islam yang dinilai kritis serta bersebrangan dengan pemerintah, maka tak heran jika HTI yang merupakan bagian dari umat Islam di Indonesia banyak mendapat simpati dan dukungan. sebab rezim Jokowi hari ini tak berpihak pada umat Islam.
Apakah Perkataan Cak Imin akan terbukti benar akan menyiapkan PKB membantu mendampingi HTI untuk mendapatkan keadilan,? mengingat selama ini PKB merupakan Partai Pendukung Rezim Jokowi dan paling getol setuju dengan Perppu Ormas yang di keluarkan pemerintah. Umat Islam akan menilai dan melihatnya pasti.[Mo]