-->

Pernyataan Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit untuk Keadilan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Sehubungan dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, bersama ini kami, Para Alumni dan Mahasiwa UI Untuk Keadilan, yang lahir dari Kampus Perjuangan Universitas Indonesia, yang berpegang teguh dengan Motto Veritas, Probitas, & Iutitas (Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan) dengan ini menyampaikan Pernyataan sebagai berikut :

1. Kami berpendapat bahwa pembuatan Perpu oleh Pemerintah dan UU oleh Pemerintah bersama DPR RI, seharusnya merupakan produk hukum yang berlaku umum tanpa pengecualian.

Namun mengkaji kalimat pada huruf b dari Menimbang Perpu Nomor 2 Tahun 2017, telah dinyatakan “bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya dst...”. Kata "tertentu” tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa Perpu No.2 Tahun 2017 dibuat untuk ditujukan kepada kelompok organisasi kemasyarakatan tertentu, bukan merupakan ketentuan yang berlaku umum;

2. Kami berpendapat bahwa UU tentang Keormasan, pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari Hak Kebebasan Berpendapat dan Hak Berserikat Berkumpul sebagai perwujudan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin UUD 1945, dan juga merupakan nilai-nilai universal.

Oleh karena itu pencabutan Surat Keputusan Pengesahan untuk Ormas yang berstatus Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM, dan Surat Keterangan Terdaftar untuk Ormas yang tidak berstatus Badan Hukum, yang diatur dalam Perpu No. 2 Tahun 2017 adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Asas Contrarius Actus yang tercantum dalam huruf e Menimbang dari Perpu No. 2 Tahun 2017, hanya bisa diberlakukan untuk masalah perijinan, dan bukan untuk pengesahan atau status terdaftar yang keduanya harus melalui proses lembaga peadilan;

3. Kami berpendapat bahwa pembuatan suatu Perpu maupun Undang Undang, salah satunya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang sebelumya berlaku, tentunya dibuat untuk maksud tersebut dan disusun serta diputuskan Pemerintah dan DPR RI secara matang dan dengan jangkauan jauh kedepan. Direncanakan dengan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis yang menyeluruh dan sesuai kebutuhan yang obyektif;

4. Kami menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, utamanya ttg penghapusan ketentuan-ketentuan pembubaran ormas, tanpa melalui proses peradilan, yang sebelumnya diatur secara tegas dan jelas dalam UU No. 17 Tahun 2013;

Terhadap penghapusan tentang ketentuan tersebut tidak dapat dihindarkan pendapat di kalangan masyarakat luas bahwa ada kaitannya dengan situasi Negara saat ini, yang secara obyektif, sesungguhnya belum memenuhi syarat adanya situasi genting yang mendesak untuk menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017.

Situasi keamanan Dalam Negeri saat ini dalam batas yang dapat ditangani Kepolisian, dibantu oleh TNI, sehingga Penerbitan Perppu No.2 Tahun 2017 justeru memperlihatkan bahwa Pemerintah kurang meyakini kinerja dari instansi penegak hukum. Sekaligus terlihat sekali sangat dipaksakan untuk membubarkan ormas–ormas tertentu, dan bukan tidak mungkin kemudian akan dilanjutkan dengan berbagai tindakan respresif yang justeru membahayakan Demokrasi;

5. Kami berpendapat bahwa penerbitan Perpu Nonor 2 Tahun 2017, juga mencerminkan sikap kurang bijaksana dalam membuat kebijakan, yang pada gilirannya diperkirakan tidak akan berhasil guna dan tidak tepat sasaran. Sejarah telah memperlihatkan suatu kebijakan yang dibuat secara tergesa-gesa untuk kepentingan jangka pendek (untuk kepentingan kelompok satu dan untuk menekan kelompok lainnya) dapat menimbulkan “social cots” yang sangat besar;

6. Kami menilai, penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 telah mengekang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

7. Kami mengharapkan di masa yang akan datang Pemerintah dalam membuat suatu Perpu, atau bersama DPR RI membuat suatu UU, tidak tegesa-gesa, tidak berisikan kepentingan kelompok tertentu untuk menekan kelompok lainnya, disusun untuk diberlakukan secara umum dan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia yang demokratis, berdasarkan prinsip “Veritas, Probitas dan Iutitita” (Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan);

Jakarta, 13 Juli 2017

Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan

Herry Hernawan
Ketua Badan Pekerja

[IJM]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close