-->

Pengamat: Perppu Ormas Menyebabkan Kondisi Kegentingan Nyata

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Direktur CAF: Lutfi Syarif Hidayat


YOGYAKARTA| Media Oposisi- Organisasi masyarakat (ormas) HTI resmi dicabut izin badan hukumnya oleh pemerintah pada 19 Juli 2017. Hal ini didasarkan pada wewenang Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Ormas.

Adanya penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu sendiri menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. 

Pengamat sekaligus Direktur Civilization Analysis Forum (CAF), Lutfi Sarif Hidayat menilai Perrpu Ormas sebagai bentuk tindakan dari pemerintah yang gegabah dan tidak tepat. 


"Masyarakat sekarang sedang dipertontonka tindakan kurang tepat dari pemerintah dengan mengeluarkan Perppu Ormas Nomor 02 Tahun 2017. Saya beralasan jika perppu ini berlebihan, terkesan tergesa-gesa, menciderai nilai-nilai keadilan dan sarat dengan muatan kepentingan politik", ungkapnya saat dihubungi MEDIA OPOSISI pada 24 Juli 2017.


Telah diketahui bahwa menurut aturan hukum yang ada perppu dikeluarkan disebabkan ada ihwal kegentingan yang memaksa. Sehingga perlu segera untuk dikeluarkan perppu. Akan tetapi, Lutfi berpandangan lain menyikapi Perppu Ormas No 02 Tahun 2017 tersebut. 

"Justeru dengan keluarnya Perppu Ormas inilah kondisi kegentingan yang sebenarnya akan terjadi. Sehingga yang terjadi adalah sebaliknya, kondisi genting akan muncul akibat efek domino dari keluarnya Perppu Ormas ini. Bisa dibayangkan, sekarang sudah mulai ada tindakan berlebihan, memberikan stigmatisasi negatif kepada anggota-anggota HTI oleh pihak tertentu dengan dalih perppu ini. Sehingga akan berpotensi terjadinya tindakan-tindakan berlebihan dari aparat, dan bahkan potensi adanya persekusi sangat mungkin terjadi. Ini adalah kondisi genting yang nyata. Sebab tidak ada pembuktian secara fair melalui jalur pengadilan terhadap HTI, sebagaimana mengacu pada Perrpu Ormas ini." pungkasnya. 


Sebagaimana diketahui bahwa salah satu yang membedakan antara UU Nomor 17 Tahun 2013 dengan Perppu Ormas Nomor 02 Tahun 2017 adalah pada proses pengadilan yang dihilangkan.[Mo]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close