-->

Pengamat CAF: Proses Pembubaran HTI Bukti "Liciknya" Pemerintah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Yogyakarta|Media Oposisi- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7).

Melihat proses pembubaran HTI pengamat menilai jika pemerintah telah berbuat sewenang-wenang dan penuh dengan startegi yang tidak benar. Direktur Civilization Analysis Forum (CAF), Lutfi Sarif Hidayat mengatakan,

"Pemerintah telah berbuat tidak adil, sewenang-wenang dan menggunakan cara-cara yang sangat tidak layak dan tidak benar terhadap proses pembubaran HTI", Selasa (25/7/2017) di Yogyakarta saat dihubungi MEDIA OPOSISI.

Ia menambahkan dengan adanya proses yang tidak benar dan sikap berlebihan pemerintah, terjadi efek domino yang begitu besar yang ingin dibangun oleh pemerintah.

"Saya melihat HTI dibubarkan dengan cara tidak adil karena tidak melalui proses hukum yang fair dan bermartabat. Informasi yang saya dapat, dicabutnya status badan hukum HTI itu tanpa didahului dengan surat peringatan. Inikan sikap berlebihan dan super represif dari pemerintah. Apalagi kemudian saya melihat pemerintah ingin membangun persepsi kepada masyarakat bahwa HTI itu ormas yang tidak baik. Sehingga apapun yang berkaitan dengan HTI seakan negatif, ini yang sedang dibangun pemerintah. Buktinya, persoalan dosen yang HTI, dana pramuka, opini di kampus-kampus, hingga pelarangan dakwah bagi kader HTI. Inikan berbahaya, "ungkapnya kepada MEDIA OPOSISI.

Ia menuturkan jika cara-cara pemerintah ini bisa terkategori sebuah tindakan "licik" yang tidak dibenarkan dengan hati nurani.

"Saya katakan apa yang dilakukan pemerintah, dengan tanpa pengadilan, surat peringatan, dan membangun opini negatif terhadap HTI di tengah-tengah masyarakat tanpa pembuktian yang adil adalah tindakan yang bisa disebut atau masuk sebagai tindakan "licik" yang sulit diterima akal sehat dan hati nurani, "pungkasnya.[MO]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close