-->

Pancasila Alat Gebuk Penguasa,HTI Korbanya.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Juru Bicara HTI: Muhammad Ismail Yusanto


Jakarta| Media Oposisi- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan tafsiran pemerintah tentang organisasi massa (ormas) yang anti-Pancasila. Menurut HTI, penilaian dan pandangan pemerintah tentang apa itu anti-Pancasila perlu diuji.

"Siapa sesungguhnya pihak yang berwenang menafsirkan Pancasila? Dulu masih ingat Pancasila ini disebut ideologi terbuka. Kalau betul (terbuka), maka siapa saja bisa menafsirkan Pancasila. Tapi baiklah kalau penafsir yang paling tepat adalah pemerintah," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

"Maka persoalannya kemudian adalah siapa yang bisa menguji bahwa tafsir yang dibuat pemerintah pasti benar?" sambung dia.

Ismail lalu membahas tentang penerapan Ideologi Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru. Menurutnya, Presiden Soekarno yang menggagas Pancasila, tidak mengimplementasi Pancasila itu sendiri di masa pemerintahannya.

"Karena sejarah kita itu adalah sejarah klaim terhadap Pancasila. Siapa yang berani mengatakan kalau Soekarno dengan Orde Lamanya itu tidak pancasilais? Saya kira tidak ada yang berani. Tetapi lihatlah sepanjang Orde Lama itu. Sepanjang Orde Lama, PKI itu hidup bahkan berdampingan dan diblended oleh Bung Karno menjadi Nasakom," tutur Ismail.

"Tiba Orde Baru dan dia menyatakan bahwa tidak seperti itu. Orde Baru mengatakan bahwa orde ini lahir untuk mengoreksi Orde Lama yang tidak melaksanakan Pancasila. Setelah 32 tahun dengan jargonnya melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, tiba pula ujungnya tumbang oleh reformasi. Dan apa yang dikatakan oleh gerakan reformasi? Bahwa Orde Baru telah menyimpangkan Pancasila," imbuh dia.


Ismail mempertanyakan kembali kebenaran dari tafsiran pemerintah tentang anti-Pancasila. Ismail menuturkan waktu akan menjawab seberapa tepat penilaian pemerintah terhadap HTI. Ismail berusaha legowo, dia menyampaikan berbesar hati menerima putusan pemerintah, yang mencabut status badan hukum ormasnya. Tetapi yang membuat dia kecewa, Ismail mengaku pemerintah tidak lebih dulu meminta penjelasan HTI.

"Apakah benar tafsir yang dibuat oleh (generasi) reformasi, khususnya Rezim Jokowi ini saya kira waktu pula yang akan mengatakan pada kita bagaimana nanti akhir. Nggak apa-apa mereka menuduh (HTI) seperti itu (anti Pancasila), cuma berikanlah kepada yang dituduh itu untuk menjelaskan. Saya kira bukan diundang di sini (momen menjelaskan) karena sudah selesai. Kami sudah dibunuh. Setelah dibunuh baru ditanya, baru dikasih kesempatan ngomong," ucap dia.


Kementerian Hukum dan HAM mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.


Penilaian serta penafsiran yang sepihak tentang Pancasila inilah yang dijadikan alat oleh penguasa, seolah-olah yang bertentangan pendapat dengan pemerintah lalu dinilai tidak sesuai Pancasila. Lalu di labeli anti-Pancasila dan langsung digebuk, dibubarkan begitu saja tanpa dialog dan proses yang adil, kalau begitu Pancasiala Adalah Alat Gebuk dan HTI jadi korbanya.[Mo]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close