-->

Orator Aksi 287: Rezim Jokowi Takut Umat Islam Solid

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Orator Aksi 287: Rezim Jokowi Takut Umat Islam Solid

Berita Islam 24H - Ribuan massa Aksi 287 memenuhi area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017) siang. Mereka rela berpanas-panasan dibawah terik matahari untuk menyampaikan aspirasi atas kebijakan rezim Jokowi, yang dinilai mulai represif terhadap ormas Islam.‎

‎ ‎Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap diterbitkannya Perppu Ormas. Mereka mengkhawatirkan rezim Jokowi yang represif dengan lahirnya Perppu tersebut.

‎ ‎Pantauan TeropongSenayan,‎ saat ini massa aksi yang mayoritas mengenakan pakaian putih-putih tengah mendengarkan orator aksi dari perwakilan ormas.‎

‎ Sesekali massa juga meneriakkan takbir, berzikir dan berdoa bersama. Ada juga yang melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran.

‎ Bahkan, ‎eks Ketua Presedium 212, Ustadz Sambo melalui mobil komando beberapa kali mengajak massa melantunkan 5 butir Pancasila.‎

‎ Hal itu dimaksudkan untuk menyindir pemerintah‎ dibawah rezim Jokowi yang dinilainya mulai represif dan menuding ormas-ormas Islam anti Pancasila.

‎ "Kita dituduh anti Pancasila. Padahal siapa yang anti Pancasila?," tanya Sambo.

‎ "PKI, PKI, PKI,"‎ jawab masa aksi.

‎ Selanjutnya, K‎etua Aliansi Umat Islam se-Jabodetabek, KH Muhyiddin meminta umat Islam tidak kehilangan fokus.

‎ Sebab, dia menilai Perppu Ormas hanya akal-akalan rezim Jokowi yang saat ini mulai panik dan khawatir karena umat Islam di Tanah Air mulai bersatu.‎

‎‎‎ "Rezim ini takut umat Islam solid. Mereka mulai panik dan merasa terancam. Jadi, ini (Perppu) adalah cara nakal dan jahat untuk menghabisi umat Islam," cetus sang orator.

‎‎ "Jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini terus bergulir, maka akan muncul rezim represif dan mengarah ke diktator model baru. Tidak bisa dipungkiri korban yang disasar adalah ormas Islam. Ini harus kita lawan!," tambahnya.‎

‎ Diketahui, saat ini‎ perwakilan dari massa sedang melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK untuk mengajukan permohonan uji formil dan materil Perppu Nomor 2/2017. [beritaislam24h.info / tsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close