KPK Disemprit Jimly
Opini Bangsa - Sikap KPK yang terkesan melawan Pansus Hak Angket DPR bikin Jimly Asshiddiqie angkat suara. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sudah memberi masukan kepada KPK agar gentle menghadapi Pansus. Tak perlu mangkir jika dipanggil, apalagi melawan.
Hal itu disampaikan Jimly di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, kemarin. Jimly mengungkapkan, bahwa hak angket merupakan kewenangan yang dimiliki legislatif. Yaitu hak untuk melakukan penyelidikan. Karena itu, dia bilang, jika Pansus meminta KPK untuk hadir dalam rapat pansus, maka komisioner KPK tak perlu mangkir. Datang saja untuk meladeni proses penyelidikan yang sedang dilakukan DPR.
Hanya saja, Jimly memberi batasan. Tak semua pertanyaan DPR perlu dijawab. Apalagi sesuatu yang berikatan dengan proses hukum. KPK punya independensi untuk tidak menjawab hal yang berkaitan dengan proses hukum satu perkara. "Demokrasi itu dibatasi oleh hukum, begitu masuk ke materi hukum, itu nggak boleh, dan KPK punya independensi untuk menolak," kata Jimly.
Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengungkapkan, bila KPK mangkir atau kucing-kucingan dengan DPR, hal yang lebih buruk akan terjadi. Dia khawatir, ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini dengan membenturkan dua lembaga tersebut. Karena itu, dia berharap KPK dan DPR mengetahui batas kewenangannya masing-masing.
Jika DPR memangil, maka KPK dipersilakan datang. Begitu juga sebaliknya, jika KPK tak memberikan informasi suatu perkara maka DPR harus menghormati independensi KPK. "Kasih tahu saja yang baik-baik. Kalau nggak nanti diadu domba orang. Antara lembaga DPR dengan lembaga KPK itu nanti kalau dibenturkan, dua-duanya rugi. Akhirnya negara kita juga rugi. Jadi ikutin saja," ucapnya.
Sementara, Pansus Angket DPR terus bekerja. Kemarin, panitia yang diketuai Agun Gunandjar itu menyambangi BPK untuk meminta laporan audit BPK terhadap KPK. Selain Agun, perwakilan Pansus yang ikut ke kantor BPK adalah Masinton Pasaribu, Dossy Iskandar Prasetyo, Risa Mariska, Eddy Kusuma Wijaya, John Kenedy Azis, serta Muhammad Misbakhun. Pertemuan dengan ketua BPK dan beberapa jajarannya itu berlangsung di lantai 19 gedung BPK sejak pukul 13.45 hingga pukul 16.30 WIB. Usai pertemuan, Pansus memperoleh berkas pemeriksaan laporan KPK sejak tahun 2006 hingga 2016.
Ketua Pansus Agun Gunandjar mengatakan ada banyak kejanggalan yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK.
Dari beberapa temuan, ia menyebutkan, di antaranya adalah soal Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik dan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta soal penyadapan. Terkait SDM dan penyidik, ia mengatakan akan menindaklanjuti kejanggalan tersebut setelah memperhatikan beberapa undang-undang dan peraturannya.
Hanya saja, apa tindak lanjutnya, Agun belum bisa merinci lebih spesifik. Pasalnya, ada sejumlah UU dan peraturan lain yang harus diperhatikan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga seperti dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta beberapa perusahaan telekomunikasi.
Soal penyadapan misalnya, Agun mengungkapkan ada UU No 19 tahun 2015 tentang ITE yang terkait penyadapan. Pihaknya masih perlu mendalami apakah penyadapan yang dilakukan KPK sudah memiliki landasanhukum cukup atau tidak. "Ini akan kami dalami lebih jauh," akta Agun, usai pertemuan.
Soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengelola negara, ia mengatakan ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti, yakni soal sistem pengelolaan keuangan internal dan kepatuhan terhadap undang-undang. Ia menambahkan, hal itu patut diselidiki kendati KPK mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
"Tidak berarti WTP itu klir semuanya. Pasti ada satu dua temuan yang tidak patuh. Dan itu kan audit BPK masih sifatnya administratif. Jadi masih harus tindaklanjuti sama KPK. Sudah dijalankan belum? Dipatuhi belum?" kata Agun.
Rencananya, selain ke BPK, Pansus juga akan mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu untuk menemui para terpidana tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah selama ini ada pelanggaran terhadap hak azasi yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Pansus ini adalah Pansus dalam rangka membangun konsepsi penegakan hukum yang menjamin adanya konsepsi perlindungan terhadap hak azasi manusia," ujarnya.
Bagaimana tanggapan KPK? Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti apapun hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apabila memang ada temuan atau rekomendasi tertentu dari BPK, tentu akan kami tindaklanjuti sepanjang sesuai dengan kewenangan," kata Febri, di Gedung KPK, kemarin. [opinibangsa.id / rmol]