Kasus Kaesang Dihentikan, Fahri Hamzah Minta Kasus Habib Rizieq, Rakhmawati dan Al-Khaththat Juga Dihentikan
Opini Bangsa - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta kepolisian untuk tak terseret hasil politik pasca-Pilkada DKI Jakarta. Hal ini menyikapi tak dilanjutkannya proses pelaporan Muhammad Hidayat terkait video putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dianggapnya menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.
"Itu makanya saya mengimbau agar kepolisian memang berhenti ditarik atau diseret oleh hasil-hasil politik terutama pasca Pilkada DKI. Kembali normal makanya saya usulkan," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
Dengan menghentikan pelaporan kasus yang menyeret Kaesang, Fahri meminta kepolisian tak boleh lagi mengusut kasus-kasus yang menyeret sejumlah aktivis jelang Aksi Bela Islam 212 yang dituduh lakukan aksi makar seperti Rakhmawati Soekarnoputri.
Tak hanya itu kasus-kasus yang menyeret sejumlah ulama yang menjadi tersangka seperti Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththat dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga harus dihentikan karena dinilai tak ada bukti yang kuat.
"Bebasin aja semua nggak perlu mengarang-ngarang kayak Habib Rizieq, segalanya nggak usahlah kasusnya (diusut), nggak ada (bukti) kok tapi diada-adain," tegas Fahri.
Diketahui Mabes Polri melalui Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan tidak akan memproses laporan Muhammad Hidayat terkait video Kaesang Pangarep yang dianggapnya menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.
"Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Menurut Syafruddin, kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," terangnya. [opinibangsa.id / okz]