Umatuna.com - Hizbut Tahrir Idonesia Jawa Barat (HTI Jabar) mengguggat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut mereka, perppu yang diumumkan Menkopolhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto itu tidak memiliki landasan yang jelas.
Hal itu dikatakan Luthfi dalam konferensi pers HTI Jabar untuk menggugat diberlakukannya Perppu Ormas oleh Menkopolhukam Wiranto di Jakarta, Rabu, (12/7).
"Perppu tidak memiliki landasan filosofi dan yuridis yang kuat, karena syarat lahirnya perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa," ujar Humas HTI Jabar Luthfi Afandi dalam konferensi pers di Kantor HTI Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (14/7).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan kegentingan untuk dikeluarkannya perppu. Terlebih saat ini sudah ada UU 17/2013 yang mengatur tentang ormas.
"UU Ormas sudah cukup komprehensif untuk mengatur secara keseluruhan, mulai dari pendirian sampai pembubaran. Serta sanksi yang ada di dalamnya," terangnya.
Selain itu, lanjut Lutfhi, dengan diberlakukannya perppu ini akan menghasilkan rezim yang otoriter dan represif. Pasalnya, dengan perppu ini pemerintah bisa menghilangkan proses pengadilan dalam membubarkan ormas.
"Pemerintah yang mengeluarkan izinnya, pemerintah pula yang berhak mencabutnya, dan itu sangat berbahaya sekali, karena semua fase diserahkan pada penguasa," pungkasnya. Sumber: Rmol
Hal itu dikatakan Luthfi dalam konferensi pers HTI Jabar untuk menggugat diberlakukannya Perppu Ormas oleh Menkopolhukam Wiranto di Jakarta, Rabu, (12/7).
"Perppu tidak memiliki landasan filosofi dan yuridis yang kuat, karena syarat lahirnya perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa," ujar Humas HTI Jabar Luthfi Afandi dalam konferensi pers di Kantor HTI Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (14/7).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan kegentingan untuk dikeluarkannya perppu. Terlebih saat ini sudah ada UU 17/2013 yang mengatur tentang ormas.
"UU Ormas sudah cukup komprehensif untuk mengatur secara keseluruhan, mulai dari pendirian sampai pembubaran. Serta sanksi yang ada di dalamnya," terangnya.
Selain itu, lanjut Lutfhi, dengan diberlakukannya perppu ini akan menghasilkan rezim yang otoriter dan represif. Pasalnya, dengan perppu ini pemerintah bisa menghilangkan proses pengadilan dalam membubarkan ormas.
"Pemerintah yang mengeluarkan izinnya, pemerintah pula yang berhak mencabutnya, dan itu sangat berbahaya sekali, karena semua fase diserahkan pada penguasa," pungkasnya. Sumber: Rmol