KABARNASIONAL.INFO - Pasca pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rabu (19/07) oleh Pemerintah, mendapatkan respon dari berbagai pihak. Diantaranya adalah Direktur Indonesia Justice Monitor, Rizal Z. Rizal mengatakan pencabutan itu tidak akan mempengaruhi dakwah HTI.
"Yang jelas pencabutan badan hukum itu nggak akan mempengaruhi dakwah HTI, kader mereka itu bermental pejuang dan jiwanya kuat. Pencabutan badan hukum sama sekali tidak akan mempengaruhi aktivitas mereka" Ujarnya.
Terkait klaim bahwa HTI merupakan organisasi anti pancasila Rizal menanggapi bahwa itu klaim sepihak dan tidak ada bukti yang jelas, " Itu kan klaim sepihak, lagipula sampai saat ini belum ada bukti yang jelas" paparnya.
"Yang terlihat sebagai bukti yang jelas justru rezim ini bertindak otoriter, membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan apa namanya kalau bukan otoriter? Ini kan tindakan yang dulu harus dihilangkan melalui reformasi. Lha sekarang malah diulang lagi" Pungkasnya. [aw]