-->

DPP PAN Ungkap Dosa Perusahaan Semen yang Seret Bupati Bolmong Jadi Tersangka

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

DPP PAN Ungkap Dosa Perusahaan Semen yang Seret Bupati Bolmong Jadi Tersangka

Berita Islam 24H - Penetapan tersangka oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN jadi gerah.

Wakil Sekretaris Jendral PAN Fikri Yasin mengungkapkan, banyak dosa-dosa yang dilakukan PT Conch North Sulawesi Cemen. Dari informasi yang didapatkan, perusahaan semen itu memekerjakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Jumlahnya pun mayoritas mencapai 75 persen.

"Parahnya lagi, mereka bukan sebagai pekerja. Tapi visanya turis dan tidak ada izin tetap di Indonesia. Itu kan pelanggaran," sesalnya, Kamis (27/7). Menurutnya, atas dua dasar itu kemudian secara tegas Bupati Bolmong melarang beroperasi, adalah benar. "Bahwa dia melakukan dengan keras atau kasar, itu lain lagi persoalannya. Ada yang lebih keras dari itu, kenapa tidak dipidanakan," sindirnya.

Fikri menerangkan, kepala daerah itu punya kewenangan untuk mencabut izin. Kalau satu perusahaan tidak punya izin, itu wajib dibubarkan. "Apalagi pelanggaran itu jelas. Bagaimana mungkin perusahan semen (PT Conch) bisa berdiri tapi izin tidak ada," tandasnya.

Menurut dia, Yasti yang baru 2 bulan menjabat Bupati Bolmong tegas dalam menjalani tugasnya. "Nah ini menunjukkan bupati itu tegas. Karena, begitu beliau masuk maka sudah punya kewenangan untuk membubarkan aktivitas perusahaan itu kalau tidak mau membuat izinnya," kata dia.

Sehingga dalam penetapan tersangka atas Bupati Yasti, Fikri menilai Polda Sulut bertindak tendensius. "Itu tendensius (Polda Sulut). Dalam konteks ini saya lihat polisi sudah berlebihan menangani itu," tandas Fikri. [beritaislam24h.info / jpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close