-->

Diundang Bertemu Kapolres, Pelapor Kaesang Tolak Datang Tanpa Surat Resmi Polisi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Diundang Bertemu Kapolres, Pelapor Kaesang Tolak Datang Tanpa Surat Resmi Polisi

Opini Bangsa - Kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan Muhammad S Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017 saat ini masih dalam penanganan polisi.

Adapun terkait proses penyelidikan petugas, saat ini Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang dalam upaya mendalami isi materi video yang dimaksud pelapornya berisi ujaran kebencian oleh Kaesang.

“Iya untuk proses penyelidikannya, kami masih dalam proses mendalami materi video yang dimaksud. Apakah memang benar ada ujaran kebencian atau tidaknya. Kami pun untuk memastikannya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar, Rabu 5 Juli 2017.

Lebih lanjut, diakui Hero, sambil melakukan penyelidikan dengan mendalami apakah memang benar isi materi video itu berisi ujaran kebencian. Pihaknya, dalam hal ini juga bakal melakukan proses lanjutannya yaitu pemeriksaan pelapor terkait laporan yang dibuatnya.

“Sebetulnya, soal pemanggilan pelapor untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya sudah kita lakukan dengan mengundangnya hadir ke Polres hari ini, tapi yang bersangkutan menolak hadir kecuali dengan surat pemanggilan dirinya untuk pemeriksaan,” jelas Hero.

Oleh karena itu, lanjut Hero, pihaknya secepatnya akan membuat surat resmi terkait pemanggilan pelapor sesuai keinginannya tersebut. “Surat surat peamnggilannya sudah dibuat, dan soal kapan pelapor akan diperiksa ya secepatnya,” ujar Hero.

Seperti diketahui, Muhammad S Hidayat yang merupakan aktivis Sahabat Muslim melaporkan video Youtube yang berisi dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo, pada Minggu 2 Juli.

Namun terlepas dari kasus yang dilaporkan oleh Hidayat, rupanya polisi mengungkapkan kalau ternyata pelapor pun sedang terjerat kasus yang sama terkait laporan yang dibuatnya. Bahkan saat ini kasusnya masih proses, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun soal perkara yang menjeratnya itu, Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, jika kasusnya saat ini sedang ditangani Polda Metro.

“Kasus ini terjadi pada saat aksi 411, dan diketahui yang bersangkutan membuat ujaran kebencian terhadap salahsatu petinggi Polri saat itu,” ungkap Hero. [opinibangsa.id / okz]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close