KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - KPK melakukan penahanan terhadap Anggota Komisi B DPRD jawa Timur M Ka'bil Mubarok begitu menjadikannya tersangka. Ka'bil ditahan dalam kasus setoran triwulan di lingkungan DPRD Jawa Timur.
"MKM (M Ka'bil Mubarok) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).
Ka'bil sendiri telah keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.32 WIB sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat menuju mobil tahanan, ia bungkam tidak mereapons pertanyaan wartawan.
Sebelumnya Ka'bil dipanggil 2 kali oleh KPK sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Ia pun sempat diancam dijemput paksa jika absen kembali pada pemanggilan ketiga. Dalam pemeriksaan hari ini, Ka'bil diminta keterangannya terhadap 3 tersangka sekaligus, yaitu Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Ka'bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.
Dengan ini KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
Keenam tersangka lainnya yang ditetapkan pada 6 Juni adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). [dtk]