Banser |
Jakarta| Media Oposisi-Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak ada lagi setelah dibubarkan pada 19 Juli 2017 lalu.
Pembubaran menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut sesuai mekanisme hukum. Sebagai negara demokrasi, keputusan tertinggi adalah hukum.
Karena itu, dia menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah diambil pemerintah.
Namun, Muhaimin mengingatkan jangan ada persekusi yang diarahkan kepada bekas anggota HTI.
"Sekarang para pendukung atau anggota HTI jangan dimusuhi. Mari kita rangkul dan ajak bicara. Lakukan dialog supaya tidak menjadi permusuhan," kata Muhaimin usai menerima kedatangan petinggi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di markas DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (27/7)
Pesan itu juga berlaku kepada Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang selama ini dikenal keras menyuarakan pembubaran HTI.
"Semua lah (kita ajak untuk merangkul HTI), terutama Banser supaya tidak galak-galak, tidak lagi keras-kerasan, karena pada dasarnya HTI sudah tidak ada," kata Imin.
Meski demikian, bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu meminta komitmen HTI untuk membuktikan bahwa mereka bukanlah pihak yang anti Pancasila dan NKRI.
"HTI harus membuktikan bahwa mereka bagian dari NKRI (bukan anti)," tukasnya