-->

Biadab, ABG Pembunuh TNI Kencingi Wajah Jauhari

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Biadab, ABG Pembunuh TNI Kencingi Wajah Jauhari

Berita Islam 24H - Para ABG (anak baru gede) yang menjadi tersangka pembunuh anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/7).

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa para ABG itu sempat dugem di dua tempat sebelum membunuh Prada Yanuar. Terungkap pula jika korban lain bernama Jauhari sempat dikencingi terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan anggota TNI tersebut adalah geng anak-anak remaja. Salah satunya adalah anak Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Rai Adi yaitu DKDA.

Dalam dakwaan terungkap bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi tikam terhadap anggota TNI, hingga tewas ini bernama Geng Remang Boys.

Sidang kemarin dilaksanakan tertutup, lantaran terdakwa adalah anak-anak. Empat terdakwa itu adalah terdakwa DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga lainnya, berinisial KCA, IC, dan KTS. Keempatnya disidang oleh Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.

JPU dalam kasus ini adalah Made Ayu Citra Mayasari dkk. Sedangkan terdakwa DKDA didampingi oleh pengacara Gusti Agung Dian Mahendra, I Made Supartha, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung saksi,” jelas Agung Dian kemarin.

Selain itu, pengacara berkacamata, ini mengatakan pihaknya bersama keluarga dari DKDA sedang berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan jajaran keluarga besar TNI.

“Kami masih berusaha untuk memohon maaf, kepada keluarga korban dan kepada jajaran TNI. Masih berusaha,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa DKDA didwakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 1 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Unsur Pasal 338 KUHP itu, karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan. Dengan ancaman 15 tahun penjara. “Ancamannya 15 tahun penjara, namun karena anak bisa kena setengahnya jadi 7,5 tahun,” terang Jaksa Maya.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Sesuai dengan dakwaan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.

Singkat cerita korban Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta.

Mereka sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00. Kemudian korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.

Dalam perjalanan, korban bersama lima temannya mengendari sepeda motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA.

Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefanus dan Munajir. Terdakwa sempat ditegur, dengan kata–kata kasar. “F***mai kamu, mana nenekmu,” hardik Stefanus.

Kemudian mereka lanjut. Namun sampai di TKP I di dekat Halte Perum Taman Griya, mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan. Tak terima dengan teguran Munajir tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan Stefanus berkelahi.

Namun oleh Stefanus dicueki dengan memacu motor dengan kencang. Sempat berupaya mengejar, namun Revo gagal.

Akhirnya ia menunggu korban dengan memalang motor. Selanjutnya korban yang ada di belakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset.

Melihat Revo berkelahi, CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukili korban. Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar. Setelah korban jatuh, DKDA pergi.

Sedangkan teman korban Jauhari dan Tegar yang saat itu masih ada di belakang menanyakan kondisi korban ke pelaku. Pelaku Revo yang tak terima saat ditanya kemudian mencekik dan kemudian sempat memukuli hingga mengalami luka-luka serius.

Saat usai dicekik ini, mereka lari ke dekat Restoran Laota. Namun dikejar, akhirnya Jauhari yang sembunyi diketemukan. Saat itu sempat dihajar lagi, bahkan dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa CI sempat mengencingi wajah dari Jauhari sebelum ditinggalkan.

Dalam dakwaan, juga terungkap ternyata sebelum kejadian ini, mereka yang menyebut diri dengan nama Group Remang Boys, sempat dugem di dua tempat yaitu Midnight Kuta dan lanjut ke Bounty Kuta. [beritaislam24h.info / psi]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close