-->

Begini Nasib Pelapor Video Kaesang Setelah Sebut Wakapolri Bodoh

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Begini Nasib Pelapor Video Kaesang Setelah Sebut Wakapolri Bodoh

Opini Bangsa - Kepolisian akan menyelidiki dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wakil Kepala Polri, Komjen Syafruddin, yang dilakukan pelapor video ndeso Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat S, akun media sosialnya.

"Nanti kami analisa penyidik seperti apa, melihat apa yang diunggah, unggahnya di mana sedang kami cari dan isinya apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 9 Juli 2017.

Menurut Argo, jika dalam penyelidikan kepolisian menemukan unsur pelanggaran pada tulisan Hidayat itu, seperti menyerang Polri dengan fitnah dan ujaran kebencian, maka polisi tak sungkan menyeret Hidayat ke ranah hukum.

"Apakah nanti kita lihat ada ujaran kebencian yang disampaikan, apakah itu ada fitnah, menyerang seseorang atau institusi kami pelajari di situ," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hidayat sempat menyebut Komjen Syafruddin dengan kata-kata yang tak sopan, ketika dia dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Perkataan tak elok itu diucapkan Hidayat, buntut dari tidak bisa dilanjutkan proses hukum laporannya tentang rekaman video berjudul #papamintaproyek, yang dipublikasikan Kaesang di kanal pribadinya di YouTube.

Hidayat melontarkan ucapan itu karena mengaku kesal atas pernyataan Wakil Kapolri, Komjen Pol Syafruddin, yang menyebut pengaduannya ke polisi hanya kasus yang mengada-ngada.

Menurut Hidayat, apa yang dikatakan Komjen Syafruddin telah menyakiti hatinya dan bisa mempermalukan wajah kepolisian sendiri. Bahkan, Hidayat menyebut Komjen Syafruddin sebagai orang yang tak pintar dengan perkataan kotor.

"Dikatakan laporan saya mengada-ada. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas, kalau bapak Wakapolri jenderal tiga itu bodoh. Bodoh dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan statement itu," kata Hidayat di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 7 Juli 2017.

Diketahui, Hidayat saat ini masih berstatus tersangka dan pernah ditahan di Markas Polda Metro Jaya, karena menyeberkan fitnah terhadap Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, saat terjadi bentrokan massa HMI di depan Istana Negara, 4 November 2016.

Hidayat ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008. [opinibangsa.id / vnc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close