-->

Badan Halal NU Tidak Berhak Mengeluarkan Sertifikat Halal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Badan Halal NU Tidak Berhak Mengeluarkan Sertifikat Halal

Opini Bangsa - Beredar broadcast tentang Badan Halal NU (BHNU) yang membuat para netizen melayangkan pertanyaan pada redaksi Halal Corner tentang status BHNU.

Pada Rabu (19/7/2017), Halalcorner.id mengklarifikasi broadcast tersebut kepada Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Siti Aminah menginformasikan bahwa BHNU belum berhak sebagai lembaga halal karena belum memenuhi persyaratan akreditasi oleh BPJPH, MUI dan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Ditegaskan oleh Siti Aminah, kedudukan BHNU sesuai UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2104 statusnya bukan sebagai lembaga halal, sehingga tidak berhak mengeluarkan sertifikat Halal. Institusi yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia.

BHNU menggandeng Sucofindo untuk penelitian laboratoriumnya sejak tahun 2013. Mengenai isu keterkaiatan BHNU dengan madzhab syiah dan NU Kristen sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut.



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close