-->

Advokat Penjaga Konstitusi Tolak Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


#YUDICIAL REVIEW PERPPU: SEBUAH IKHTIAR MENJAGA KONSTITUSI.

Oleh: Ahmad Khozinudin, SH

Koordinator Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi 

Alhamdulillah, pada Rabu 26 Juli 2017 Para Advokat dan Pemerhati Hukum yang terhimpun dalam Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi telah mendaftarkan Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan undang undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Permohonan telah selesai diregistrasi.

Ada dua alasan utama pengujian Perppu. Pertama, kritik secara formil terhadap proses penerbitan Perppu yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Pada pokoknya tidak ada Kegentingan yang memaksa. Semua alasan (baca: dalih) yang disampaikan Pemerintah tidak memenuhi kualifikasi syarat untuk diterbitkan Perppu.

Kedua, kritik secara material substansial Perppu. Mengenai hal ini, substansi yang menjadi bahan elaborasi permohonan adalah : penghilangan proses pengadilan dalam pencabutan status badan hukum Ormas, Kedudukan Hukum Ormas yang menjadi tidak seimbang dengan Pemerintah dalam hal adanya tuduhan melanggar UU (tuduhan anti Pancasila), kekhawatiran seseorang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat disebabkan adanya ancaman pidana bagi Ormas yang tidak saja terhadap pengurus yang bertanggung jawab tetapi bisa menyasar seluruh anggota dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Isu utama dalam konteks permohonan adalah seputar isu due proces of law, equal before The law, freedom of speech. Tentu saja ini dikaitkan dengan pasal-pasal sebagai batu ujian yang telah diatur dalam konstitusi.

Asas peradilan yang fair, Persamaan kedudukan dimuka hukum, jaminan atas pengakuan, keamanan, kepastian hukum yang berkeadilan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat adalah hak konstitusional yang telah dijamin oleh konstitusi melalui pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal-pasal inilah yang kami jadikan batu ujian untuk menguji ada tidaknya jaminan hak rakyat berdasarkan konstitusi yang dilanggar Perppu.

Pasal-pasal utama yang diuji khususnya pasal peniadaan proses mediasi, administrasi, dan sampai pengadilan dalam rangka mencabut status badan hukum Ormas. Dihapusnya pasal 63-80 oleh Perppu, menjadi kritik utama secara substansial. Ditambah, pengokohan wewenang Pemerintah menggantikan Palu pengadilan melalui ketentuan pasal 80A tidak luput dari kritik dalam permohonan. 

Adapun klausul pidana yang menjadi semacam "pasal zombie" bagi rakyat untuk mengakses hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, juga menjadi target pasal yang diuji.

Ketentuan pasal 82A ayat (1) dan (2) mengancam pengurus atau anggota Ormas dengan Ancaman Pidana 6 bulan sampai 1 tahun, pidana seumur hidup atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

PELUANG PERMOHONAN 

Jika dilihat dari sisi substansi, sangat sulit bagi MK untuk tidak sependapat dan menyatakan bahwa Perpu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, lebih jauh bisa saja MK menyatakan pembentukan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tidak sesuai dengan UUD 1945. 

Namun yang dikhawatirkan adalah potensi manuver dan intervensi kekuasaan. Cerita ini telah terjadi dan banyak berulang pada kasus kriminalisasi ulama, aktivis dan ormas Islam.

Dalam kasus ini, misalnya permohonan pengujian Perppu yang diajukan Prof. Yusril yang mewakili HTI seperti dijegal ditengah jalan. Baru saja permohonan didaftarkan di MK, tiba-tiba Pemerintah mencabut status badan hukum HTI. 

Ini persoalan tersendiri bagi Prof. Yusril untuk menguraikan legal standing permohonan, mengingat sebagai badan hukum HTI telah dimatikan. Lantas, untuk dan atas nama siapa permohonan diajukan ? Saat pihak terkait hadir dalam sidang MK (dalam hal ini kemenkumham), secara santai bisa mengajukan eksepsi dengan menunjukan bukti pencabutan status badan hukum HTI. Kita doakan semoga dimudahkan.

Apa daya, permohonan bisa tidak diterima sebelum masuk materi permohonan. Ini adalah manuver politik diluar kontrol hukum. Hal seperti ini sebenarnya yang membuat pertarungan menjadi tidak fair. Meskipun Dr. Margarito Kamis, pakar hukum tata negara Univ. Hasanudin Makasar memiliki pendapat berbeda, pasa pokoknya pencabutan status badan hukum HTI tidak menggugurkan permohonan uji materi. Hari ini permohonan yang diajukan Prof. Yusril dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh MK.

Belum lagi, jika derasnya permohonan uji Perppu ke MK diintervensi baik melalui pendekatan stick atau carrot. Pemohon yang telah siap maju ke MK, secara tiba-tiba di lobi oleh tangan-tangan kekuasaan agar mencabut permohonan. Baik dengan iming-iming atau ancaman.

Tentu saja bergugurnya permohonan sebelum masuk meja peradilan MK menjadi problem tersendiri dalam ikhtiar menjaga konstitusi.

Jika saja intervensi pada para pihak yang mengajukan permohonan uji Perppu dapat dieliminasi, seluruh perkara selamat sampai meja peradilan, masih ada satu kendala lagi.

Mafia hukum dan peradilan bukannya tidak dapat menyentuh majelis hakim MK. Kasus Akil Mochtar, adalah contoh kongkrit yang menggambarkan hal ini.

Oleh karenanya paralel dengan upaya hukum uji Perppu ke MK, harus ada gerakan sosial yang berbasis moral untuk memberi dukungan kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan dan para majelis hakim MK agar terbebas dari intervensi kekuasaan.

Gerakan sosial ini harus diwujudkan dalam aksi massa yang bermartabat sebagaimana aksi 212 yang berujung pada konsistensi hukum dan paradilan yang dapat teguh memegang amanah, melahirkan putusan hukum yang berkeadilan.

SALING MELENGKAPI

Ikhtiar menjaga konstitusi melalui jalur Mahkamah konstitusi ini harus bersinergi dengan gerakan politik untuk memberi dukungan kepada Anggota DPR RI pada masa sidang selanjutnya agar menolak Perppu.

Semua jalan ditempuh, semua ikhtiar diupayakan, semua sarana dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Oleh karenanya secara khusus penulis sepenuhnya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada GNPF - MUI dan aliansi ormas yang akan menyelenggarakan aksi damai tolak Perppu, pada Jumat 28 Juli 2017.

Semoga semua ikhtiar untuk menjaga konstitusi berbuah Ridlo Illahi. Kita semua tidak ingin, hak konstitusional Presiden berupa kewenangan menerbitkan Perppu dijalankan dengan kesewenang-wenangan.

Kita tidak ingin negara hukum (rechtstaat) yang diperjuangkan para founding Father negeri ini berubah menjadi negara kekuasan (machtstaat) yang menebarkan rasa takut, teror, ancaman dan kedzaliman. [].

Jakarta, 26 Juli 2017


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close