40 WN China & Taiwan Terlibat Penipuan Online Dideportasi Kemenkum HAM Sumut
Opini Bangsa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan. Para WNA ini sebelumnya diamankan karena diduga melakukan tindak kriminal penipuan dan pemerasan melalui dunia maya.
WNA tersebut diamankan Polda Sumut bersama Mabes Polri dan Interpol di Jl Besar Tanjung Morawa-Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada 16 Mei 2017 lalu. Sebanyak 78 WNA yang diamankan terdiri dari 54 warga negara Cina dan 24 orang asal Taiwan.
Humas Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, ada 34 WNA Cina yang sudah dideportasi melalui bandara Kualanamu, Deli Serdang beberapa waktu lalu. Dengan begitu, saat ini, WNA Cina yang masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Medan berjumlah 20 orang. "Pemulangan (deportasi) dilakukan tanggal 30 Juni lalu," kata Josua, Kamis (6/7).
Selain itu, Josua mengatakan, deportasi juga dilakukan terhadap enam WNA asal Taiwan. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka pada 28 Juni lalu. "Saat ini, tinggal 18 WNA Taiwan di Rumah Detensi Imigrasi Medan dari total yang diamankan sebanyak 24 orang," ujar dia.
Josua mengatakan, untuk puluhan WNA yang belum dideportasi, pihak Imigrasi Kemenkum HAM Sumut masih menunggu kiriman tiket pesawat dari pemerintah Cina dan Taiwan. Hal ini, menurut Josua, dikarenakan pihaknya tidak memiliki biaya untuk melakukan pemulangan atau deportasi terhadap WNA yang bermasalah tersebut.
"Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kami menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya," kata Josua.
Josua mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, 78 WNA itu telah melanggar dokumen keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Sementara untuk kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan mereka, tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korbannya.
"Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Cina dan Taiwan juga. Jadi mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini juga dilakukan untuk proses hukum mereka di masing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya," kata dia. [opinibangsa.id / rol]