Tanya Soal THR yang Tak Cair, Karyawan Krakatau Engineering Ini Malah Dipecat Bosnya
Opini Bangsa - Seorang pria yang mengaku bernama Arif Setiawan mengaku dipecat dari PT Krakatau Engineering karena menanyakan haknya untuk mendapat tunjangan dari perusahaan.
Dalam akun Facebooknya, Arif yang mengaku sebagai kuli kasar di perusahaan itu mengaku dipecat karena menanyakan soal uang tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung cair.
Menurut dia, bukan hanya ia seorang yang dipecat, 250 orang lain termasuk dia juga mengalami nasib sama dengan dirinya.
Postingan itu sendiri diunggah pada Kamis 16 Juni 2017 lalu. Dalam postingan itu, Arif meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan memperhatikan nasib dia dan karyawan PT Krakatau Engineering lainnya.
“Tanggal 16 juni 2017 menanyakan THR kami pada pimpinan kami bekerja. Yang kami dapatkan malah pemecatan massal. Kami menanyakan hak kami Pak. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin dengan hasil yang tidak mengecewakan menurut kami. Setiap target yang diinginkan perusahaan selalu tercapai,” tulis Arif dalam postingannya.
Selain keluhkan problem PHK dan THR. Arif juga menceritakan kesulitan yang dia alami karena PHK dan THR yang tak kunjung cair tersebut. Dia bercerita, dengan kondisi seperti ini, dia kesulitan membahagiakan istri dan empat orang anaknya.
“Bapak Presiden Joko Widodo yg saya hormati, saya (kami) bukan hanya perlu pekerjaan Pak. Kami perlu uang untuk makan. THR kami tidak dapat, gaji kami pun dibayar setelah lebaran. Coba Bapak Presiden bayangkan apa yang bisa kami perbuat. Jangankan untuk bisa membelikan sesuatu oleh-oleh untuk anak di kampung. Pulang bertemu anak-anak di kampung belum tentu bisa Pak,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), M Rusdi mengaku belum mengetahui informasi itu.
“Kami belum dengar. Kami akan cek dulu ke teman kami yang berada di Krakatau Steel, apakah benar ada persitiwa itu atau tidak,” kata Rusdi kepada Kriminalitas.com di Jakarta Sabtu (17/6/2017).
Menurut Rusdi, THR adalah kewajiban yang harus diberikan kepada pekerja baik itu yang masih berstatus kontrak ataupun tetap.
“THR ini bukan diminta, melainkan hak pekerja yang sebelum Lebaran harus sudah diberikan. Kalau memang benar ini ada PHK, maka sama saja melanggar ketentuan pekerja yang menyebut bahwa semua orang berhak mendapatkan haknya,” kata Rusdi.
Bahkan, jika benar ada kejadian ini, maka sama saja ini dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Kenapa orang minta THR malah di PHK, karena itu kewajiban bagi setiap pekerja yang akan merayakan hari raya,” ungkapnya.
Rusdi sendiri meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Hingga kini, Kriminalitas.com masih mencoba menghubungi pihak Krakatau Engineering untuk kepentingan konfirmasi. Sekadar informasi, PT Krakatau Engineering adalah anak perusahaan dari Perusahaan plat merah (negara) Krakatau Steel Grup. [opinibangsa.id / kml]