-->

Resmi Ditetapkan Tersangka, Hary Tanoe Diperiksa Awal Juli

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Mabes Polri memastikan telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS ancaman terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT). Artinya, CEO MNC Group tersebut kini resmi berstatus tersangka.

"SPDP sudah diterbitkan, sebagai tersangka," tegas Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Jumat (23/6).

Menurut Rikwanto, SPDP itu diterbitkan, Rabu (20/6) lalu. Selanjutnya, HT akan diagendakan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, bulan Juli mendatang.

"(SPDP) sejak dua hari lalu. Habis lebaran, awal Juli ini sudah ada rencana (pemeriksaan)," paparnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad pernah mengatakan telah menerima SPDP atas kasus pesan kaleng yang menyeret HT.

"Tanggal 15 Februari 2016, SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Rochmad di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6) kemarin.

Kasus itu dilaporkan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, 28 Januari 2016 lalu.

HT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman. Pasalnya, Yulianto merupakan jaksa yang tengah menangani kasus korupsi mobile 8 di Kejaksaan Agung yang melibatkan HT. Penetapan tersangka HT, diumumkan Jaksa Agung HM Prasetyo, 16 Juni lalu.

HT sendiri membantah telah mengancam jaksa. Tidak terima ditetapkan tersangka, HT melaporkan Prasetyo atas tindak pidana pencemaran nama baik. (rmol)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close