-->

Pakai Mukena, Pria ini Gasak Barang Jamaah Masjid Daarut Tauhiid Bandung

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pakai Mukena, Pria ini Gasak Barang Jamaah Masjid Daarut Tauhiid Bandung

Opini Bangsa - Dengan mengenakan mukena, Dede Supriatna (42) melancarkan aksi pencurian di Masjid Daarut Tauhiid, Jalan Gegerkalong, Bandung. Belasan kali ia melakukannya. Sejumlah barang berharga pun berhasil dicuri Dede dengan bermodalkan mukena.

Aksi pencurian tersebut dilakukan Dede Senin (12/6) lalu. Petugas memergoki aksi Dede dan langsung meringkusnya.

"Dia berpura-pura menjadi wanita untuk melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek Sukasari Kompol Sukmawijaya di Mapolsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Jabar, Kamis (22/6/2017).

Sukmawijaya menuturkan, aksi pencurian itu berawal saat Dede datang ke masjid tersebut saat waktu salat Subuh. Saat tiba di masjid, Dede langsung menuju ke toilet untuk menggunakan mukena.

"Mukena itu milik masjid. Setelah memakai mukena lalu memakai kacamata, dia langsung menuju ke barisan wanita," katanya.

Pada saat itu, jamaah wanita sedang tertidur. Saat itulah, Dede memulai aksinya. Ia mendekat ke jamaah wanita dan mencuri barang dalam tas yang tergeletak di lantai.

"Dia hanya mengambil barang-barang seperti laptop dan handphone," katanya.

Aksi yang dilakukan Dede kala itu tepergok personel Sabhara Polsek Sukasari yang tengah menjalankan ibadah salat subuh. Petugas mencurigai gerak gerik Dede yang mengenakan mukena merah.

"Saat itu kebetulan juga ada laporan kepada anggota apabila terjadi pencurian satu buah handphone," katanya.

Petugas langsung mencari keberadan Dede di sekitar masjid. Petugas akhirnya meringkus Dede tanpa perlawanan.

"Berdasarkan pengakuannya, dia sudah sebelas kali melakukan pencurian di masjid yang merupakan milik Ponpes DT, Abdullah Gymnastiar. Dia perorangan, tidak berkelompok," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merk xiaomi, satu tas abu-abu, dan satu pasang mukena. Atas perbuatannya itu, Dede disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun bui.

"Ada sebagian barang bukti yang diambil sudah dijual oleh dia," katanya. [opinibangsa.id / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close