Umatuna.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Fadli Zon menyalahkan importir dan pemerintah terkait beredarnya produk mi yang mengandung unsur babi. Dia menyayangkan adanya peredaran mi haram itu di masyarakat.
"Menurut saya, (kelalaian) ada dari importir dan pemerintah sebagai instansi yang punya kewenangan untuk menyeleksi mana haram mana halal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Dia mengungkapkan, seharusnya pemerintah yang berwenang dalam hal itu, bisa mengantisipasi agar tidak ada peredaran produk haram. Fadli juga meminta pertanggungjawaban dari importir mi asal Korea tersebut.
"Harusnya BPOM dan lembaga terkait bisa mengantisipasi lebih awal. Tidak boleh ada satu produk yang keluar di supermarket tanpa proses, teliti unsur-unsurnya. Jadi karena kejadian ini, kan bisa saja pada produk lain yang masih banyak seperti itu. Importir juga harus diminta pertanggungjawaban," tegas politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan, produk-produk Samyang yang mengandung unsur babi itu belum terdaftar di Majelis Ulama Indonesia.
"Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga," katanya, Minggu (18/6).
Badan Penyelenggara Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada kandungan fragmen babi dalam kandungan di beberapa produk mi Samyang. Produk mi yang dinyatakan mengandung fragmen babi itu yakni Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). (merdeka)
"Menurut saya, (kelalaian) ada dari importir dan pemerintah sebagai instansi yang punya kewenangan untuk menyeleksi mana haram mana halal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Dia mengungkapkan, seharusnya pemerintah yang berwenang dalam hal itu, bisa mengantisipasi agar tidak ada peredaran produk haram. Fadli juga meminta pertanggungjawaban dari importir mi asal Korea tersebut.
"Harusnya BPOM dan lembaga terkait bisa mengantisipasi lebih awal. Tidak boleh ada satu produk yang keluar di supermarket tanpa proses, teliti unsur-unsurnya. Jadi karena kejadian ini, kan bisa saja pada produk lain yang masih banyak seperti itu. Importir juga harus diminta pertanggungjawaban," tegas politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan, produk-produk Samyang yang mengandung unsur babi itu belum terdaftar di Majelis Ulama Indonesia.
"Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga," katanya, Minggu (18/6).
Badan Penyelenggara Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada kandungan fragmen babi dalam kandungan di beberapa produk mi Samyang. Produk mi yang dinyatakan mengandung fragmen babi itu yakni Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). (merdeka)