-->

Komisi III DPR: Setelah Ahok Tetap Menghuni Rutan Mako Brimob, Sistem Hukum di Indonesia Seperti Dagelan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Setelah terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, sistem hukum di Indonesia seperti dagelan.

Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat dihubungi, Jumat (23/6).

Menurutnya, jangan karena soal keamanan lalu kemudian Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Menurut saya ini main-main, dagelan semua nih kayanya, dagelan saja," kata Nasir.

Politisi PKS ini mengingatkan, Rutan Mako Brimob merupakan tempat khusus untuk tahanan, bukan narapidana. Hal itu menimbukan kesan ada keistimewaan hukum bagi bekas Gubernur DKI Jakarta itu.

"Tahanan tidak punya fungsi-fungsi permasyarakatan," kata dia.

"Sudah cukuplah, jangan lagi dipertotonkan kepada masyarakat. Ini membuat publik semakin tidak percaya dengan pemerintah, ini bahaya menurut saya."

Nantinya, usai Lebaran Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly perihal pindahnya Ahok dari Lapas Cipinang ke Rutan Mako Brimob.

"Nanti kita ingatkan Menkumham dalam rapat," tukasnya.Sumber: Rmoljakarta

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close