-->

Jaksa KPK: Setya Novanto Punya Peran Dalam Korupsi E-KTP

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali disebut dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini nama Novanto muncul dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, setelah sebelumnya Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang bersama-sama dengan kedua terdakwa dalam korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, Novanto saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.

Menurut Jaksa KPK Mufti Nur Irawan, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan sejumlah pertemuan antara Novanto dengan kedua terdakwa, beserta mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan Andi Agustinus alias Andi Naogong di Hotel Gran Melia Jakarta, merupakan pertemuan yang memiliki unsur kepentingan terkait proses proyek pengadaan e-KTP. Terlebih pertemuan tersebut dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut,  merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi.

"Dalam proses penganggaran Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap proses penganggaran proyek," ujar Jaksa Mufti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Lebih lanjut, menjelaskan dalam unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Novanto untuk menghilangkan fakta. Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

Disamping itu, dalam sebuah peristiwa, pertemuan antara Novanto dan Andi Narogong beserta Irman di lantai 12 Gedung DPR RI membahas keberlangsungan proses anggaran proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan, dirinya sedang berkoordinasi dengan anggota DPR dan meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.

"Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik," jelas Jaksa Mufti.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Irman menyebut Novanto sebagai aktor kunci dalam proyek pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,3 Triliun.

Hal itu diketahui Irman setelah dirinya berkomunikasi dengan Andi Agustinus sebelum menemui Novanto di Gedung DPR. Sebab, Irman menilai tidak ada kaitannya ketua Fraksi Partai Golkar dengan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas di DPR.

Irman mengatakan, menurut pernyataan Andi, Novanto merupakan tokoh kunci anggaran meski Novanto tidak duduk di Komisi II DPR RI.

"Saya tanya ke Andi maksudnya apa. Dia (Andi) bilang Pak Irman masa nggak tahu, kunci anggaran bukan di Komisi II tapi pak Setya Novanto. Katanya nurut sama pak Setya Novanto," ujar Irman dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Irman menjelaskan dalam pertemuan dengan Novanto Andi langsung menanyakan proses anggaran proyek pengadaan e-KTP kepada Novanto. Menurut Irman saat itu Novanto menyatakan sedang dikoordinasikan.

"Waktu saya keluar, Novanto pesan 'perkembangannya nanti hubungi Andi. Berarti Andi memang sudah dekat sekali," demikian Irman. (rmol)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close