-->

Inilah Kondisi Terkini Habib Rizieq di Yaman

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Inilah Kondisi Terkini Habib Rizieq di Yaman

Opini Bangsa - Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab yang diketahui berada di Yaman. Dia pun mengetahui pertemuan antara para pengurus GNPF-MUI dengan Presiden Joko Widodo.

“Kondisi habib Rizieq di Yaman juga sangat gembira, senang, tidak ada permasalahan dan selalu berkoordinasi dengan kita,” kata Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dalam konferensi pers di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center Jakarta, Selasa (27/6).

Ahmad Sobri melakukan konferensi pers bersama dengan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin, anggota Dewan Pembina GNPF-MUI Yusuf Matra, anggota Dewan Pembina GNPF-MUI Haikal Hasan serta Juru Bicara FPI Munarman. Rizieq juga mendapat informasi mengenai pertemuan antara para pengurus GNPF-MUI dengan Presiden Joko Widodo pada hari Idul Fitri 25 Juni 2017 di Istana Merdeka.

“Setelah ada informasi pertemuan GNPF dengan Presiden, habib Rizieq sangat bersyukur karena ini sebenarnya program yang diharapkan habib Rizieq sejak awal. Sejak 411 (Rizieq) ingin dialog serius dengan Presiden. Ini memang karakter habib Rizieq yang selalu mengedepankan dialog, sebelum ada ribut-ribut upayakan dulu ada dialog, itu karakter habib Rizieq sejak 20 tahun yang lalu dan memang karakter ulama, ulama mengedepankan dialog sebelum apapun,” jelas Sobri.

Ia meyakinkan bahwa Habib Rizieq tetap memantau perkembangan terkini keputusan-keputusan yang dibuat GNPF-MUI. “Berikutnya beliau memantau perkembangan-perkembangan dan kita juga melaporkan hal-hal yang terjadi kepada beliau jadi tidak ada komunikasi putus dengan beliau,” tambah Sobri.

Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp dan foto berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rizieq yang pernah berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 lalu pergi ke Yaman dan hingga saat ini belum mau memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. [opinibangsa.id / emc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close