Ilustrasi pemberian Vaksin |
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Vaksin Polio Tetes.menyatakan vaksin polio tetes adalah Mutanajjis (barang terkena najis).
Dalam fatwanya tertanggal 3 Rajab 1436/22 April 2015 tentang vaksin polio tetes menetapkan empat hal yakni:
- Vaksin polio tetes bagi balita adalah virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan media ginjal janin kera berekor panjang yang berumur 120 hari, lalu dipisahkan dengan menggunakan tripsin (enzim babi).
- Vaksin polio tetes adalah Mutanajjis.
- Penggunaan vaksin polio tetes dalam kondisi darurat adalah dibolehkan.
- Taushiyah:
a. Diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan Vaksin polio tetes yang suci.
b. Diharapkan kepada para pakar medis untuk memproduksi Vaksin polio tetes yang suci.
Karena masih banyaknya pro kontra, pemuka agama di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh membahas kembali fatwa MPU ini.
“Masih banyak masyarakat bahkan ulama di Aceh Barat yang pro dan kontra terhadap halalnya vaksin polio tetes, karena itu hari ini diadakan diskusi dan sosialisasi untuk melahirkan sebuah kesepahaman,” kata Ketua Panitia Rasmudin di Meulaboh, Senin (9/11/2015) lansir Antara.
Dalam taushiah fatwa MPU diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan vaksin polio tetes yang suci dan mengharapkan kepada pakar medis untuk memproduksi vaksin polio tetes yang suci.
“Kami mendukung terhadap fatwa tersebut, yang intinya kita mengharapkan pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci,” tambah Ketua Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Barat Ustd Khairul, lansir Antara.
Lebih lanjut dia mengatakan, BKPRMI Aceh Barat sangat mendukung fatwa MPU Aceh Nomor 03 Tahun 2015 tentang Vaksin polio tetes demi kemaslahatan umat dan kesehatan anak meskipun masih ada pro-kontra di sejumlah kalangan masyarakat.
Maka itu, katanya, faksin tersebut tidak haram, tapi hanya sebatas mutanajis karena bersinguhan dengan najis dan ada peluang disucikan, hanya saja ulama di Aceh berharap ada upaya pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci.
“Vaksin ini mutanajis, dan dibolehkan untuk balita karena dalam kondisi darurat, kemudian pengharapan kepada pemerintah membuat vaksin penganti, dalam hal ini Bio Farma mencari virus lain yang halalan thayiban,” katanya menambahkan.
Acara tersebut dihadiri unsur tokoh ulama Aceh Barat dan MPU, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Kepala Sekretariat MPU Aceh Saifuddin Puteh dan unsur dinas kesehatan Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Barat, serta perwakilan dari Departemen Kesehatan RI. (azm/arrahmah/dakwahmedia)