-->

Ahok Keluarkan Pergub Larang Demo di Istana

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Gubernur DKI Jakarta, Ahok diketahui telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang menetapkan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.

"Pergub itu sudah saya tandatangani sejak 28 Oktober 2015. Dengan adanya Pergub itu, diharapkan aksi unjuk rasa yang sering digelar di Jakarta tidak mengganggu masyarakat dan arus lalu lintas," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/10) seperti dikutipANTARA.

Pergub yang baru terbit itu adalah Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Pergub ini, sambung dia, mengatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat melaksanakan unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

"Hal lain yang juga diatur di dalam Pergub itu, yakni mengenai pengeras suara yang digunakan oleh para peserta unjuk rasa. Suaranya tidak boleh terlalu keras. Tidak boleh membuat kemacetan. Kalau bikin macet, nanti kami tangkap," kata Ahok arogan.

Lebih lanjut, politisi kutu loncat itu itu menuturkan sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa, koordinator unjuk rasa harus meminta izin polisi terlebih dahulu.

"Aksi unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota akan diarahkan ke Monas. Lalu, jika ditujukan ke gedung MPR/DPR atau Kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur dalam Pergub ini, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, sedangkan pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

"Kebijakan ini juga berkaitan dengan lima tertib yang sedang digalakkan Pemprov DKI, yaitu tertib hunian, tertib buang sampah, tertib PKL, tertib lalu lintas dan tertib demonstrasi," katanya.

red: abu faza
sumber: ANTARA
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close