Dr Mohammad Mursy dan Jenderal Al-Sisi di istana kepresidenan saat masih berhubungan baik.
Hidayatullah.com—Pengadilan di Kairo hari Selasa (16/6/2015) menetapkan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk dua dakwaan berbeda atas mantan presiden Muhammad Mursy. Turki, pendukung setia pemerintahan Muhammad Mursy, kembali melancarkan kecamannya dengan mengatakan keputusan tersebut bermotif politik.
Pengadilan Pidana Kairo menghukum Mursy dan lima orang lainnya, termasuk pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun Muhammad Badi, Saad El-Katatni dan Essam El-Erian, dengan vonis mati dalam kasus pembobolan penjara Wadi Natroun tahun 2011.
Sementara dalam persidangan sebelumnya di hari yang sama, pengadilan menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mursy dan 16 orang lain, termasuk tokoh Al-Ikhwan Muhammad Badi dan Essam El-Erian, dalam kasus spionase.
“Tak ada hukum dan tak ada keadilan,” kata Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi milik pemerintah TRT, kemarin.
“Kami sebenarnya tidak terkejut … melihat keputusan politis dari rezim semacam itu,” kata Cavusoglu seperti dikutip Today’s Zaman.
Hukuman mati atas Mursy dan para pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun merupakan “pembantaian hukum dan hak-hak asasi,” kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam komentarnya mengenai keputusan pengadilan di Kairo yang mengukuhkan hukuman mati bagi Mursy dan kawan-kawan.
“Kami menyeru masyarakat internasional agar bertindak untuk mencabut hukuman mati ini, yang diberikan atas perintah dari rezim kudeta, dan untuk mengakhiri langkah ini yang sangat membahayakan perdamaian masyarakat Mesir,” kata Erdogan dalam pernyataannya.
Turki secara konsisten menentang pelengseran Mursy dari kursi kekuasaan melalui intervensi militer dan hingga saat ini belum mengakui Abdul Fattah Al-Sisi sebagai presiden Mesir.*
from hidayatullah
from
via Pusat Media Islam