KABARNASIONAL.INFO - Pemerintah dinilai telah melakukan langkah blunder dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Direktur Indonesia Change (IC) Mahfud Abdullah menyampaikan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan kesalahan. Apalagi jika penerbitan perppu itu untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka hal tersebut justru akan menciptakan kegentingan baru.
"Keluarnya perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk rezim itu sendiri. HTI yang memiliki jutaan kader ideologis dan militan dan mampu eksis secara kultural. Saya mencermati karakter gerakan intelektual semacam HTI ini justru akan mampu dengan cepat berkembang ketika dipressure ketat" ujar Mahfud kepada KABAR NASIONAL Senin, 31 Juli 2017.
Lanjut Mahfud sikapi pemerintah“Ngono yo ngono, nanging yo ojo ngono (gitu ya begitu, tapi jangan begitu red.) . Secara faktual, tidak ada ormas di Indonesia yang terbukti melakukan tindakan mengancam kedaulatan negara.” Imbuhnya. Mahfud mencermati kekosongan hukum tentang Ormas tidak nampak di masyarakat. UU Ormas sudah cukup memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan, termasuk pembubaran organisasi masyarakat lewat pengadilan. “Karena itu, sepantasnya perppu ini dicabut.” Pungkasnya. [usa]

