-->

Menangkal Hoax Dengan UU Terorisme?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Gambar: Ilustrasi
Oleh : Kasmirawanti, S.s
(Pemerhati Sosial)

Mediaoposisi.com-Perhelatan akbar atas pentas demokrasi tidak lama lagi akan digelar. Tanggal 17 April mendatang menjadi penentu lahirnya pemimpin baru rasa lama. Genderang perang pun mulai ditabuh di antara dua kubu pendukung pasangan calon 01-Jokowi-Ma’ruf dengan pasangan calon 02-Prabowo-Sandi.

Di balik keriuhan dan euforia menyambutnya, tak ayal para pendukung saling sikut suara untuk memperbesar tubuh dukungan. Saling menjatuhkan, saling sindir, saling mengangkat kesalahan masing-masing di masa lalu, adalah satu dari sekian deret potret kontestasi pemilihan umum (pemilu) yang menjadi karakter dan ciri khas dalam sistem politik demokrasi.

Pekan lalu, masyarakat dikejutkan dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto, terkait pilpres mendatang. Pernyataannya menuai pro-kontra di kalangan masyarakat serta elit politik dan menjadi perbicangan hangat yang tak berkesudahan.

Beliau mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks, sebab dia menilai hoaks yang kerap beredar telah menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat. Menurutnya lagi, hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror, seperti yang terjadi terkait pemilihan presiden (pilpres) atau pemilu 2019 (www.katadata.co.id (20/3)).

Sebelumnya, Wiranto menilai para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme. "Kan, ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka, tentu kita bentuk Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) (www.Detiknews.com).

Menuju Kontestasi  Politik Demokrasi
Menuju kontestasi politik demokrasi yang diselenggarakan 5 tahun sekali untuk mengangkat calon pemimpin baru, tak lepas dari dinamika alot yang selalu menghiasi setiap pemilihan umum serta memicu pro dan kontra.

Tak ayal persaingan politik dengan beragam ciri khasnya menjadi bumbu dalam mempertahankan kekuasaan bagi kubu petahana maupun dari pihak oposisi. Langkah yang ditempuh oleh kubu petahana seringkali menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan masyarakat. Respon tajam yang sering ditunjukkan petahana adalah sikap panik dan reaktif yang sering ditunjukkan untuk mempertahankan kekuasaanya.

Wacana penerapan undang-undang terorisme adalah salah satunya. Bagi kubu petahana, para penebar hoax akan ditindak dengan undang-undang, yang notabene, diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana terorisme. Namun dari pihak oposisi, langkah tersebut dianggap langkah yang berlebihan.

Menurut pakar hukum perdata Prof. DR. Mahfud MD, menanggapi pernyataan Menkopolhukam bahwa, “Belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”. Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan memiliki definisinya masing-masing. Karenanya, jika Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam. (www.merdeka.com, (24/3)).

Siapa yang dibidik? 
Hoax atau berita bohong adalah senjata ampuh yang sering dilakukan penguasa untuk memuluskan kekuatan politiknya. Hoax diciptakan demi meraih kepentingan tertentu. Ibarat bola salju, pihak yang sengaja merancang kemudian menggulirkannya dengan memanfaatkan berbagai faktor kondisi yang ada di masyarakat.

Menurut mantan dosen di Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI) yang juga seorang Pengamat Politik, Rocky Gerung, mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang panik. Penguasa memiliki seluruh peralatan untuk berbohong. Intelijen pemerintah punya, data statistik dan media pemerintah punya. "Tapi faktanya Pembuat hoax terbaik adalah penguasa, rezim saat ini semacam ingin mengendalikan kebenaran sesuai dengan standarnya.”

Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar temuan hoaks selama Maret 2019. Data Tim AIS Subdit Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo dalam sebulan terakhir ini telah mengidentifikasi 453 hoaks, berita bohong, dan berita palsu. Hampir sepertiga dari total hoaks pada Maret 2019 itu merupakan hoaks politik. Peningkatan jumlah konten hoaks sangat signifikan terjadi pada Januari dan Februari 2019.

Sebanyak 175 konten hoaks yang berhasil diverifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo. Angka itu naik dua kali lipat pada Februari 2019 menjadi 353 konten hoaks. "Dari jumlah 453 hoaks yang diidentifikasi selama Maret 2019 tersebut, selain terkait isu politik, juga menyasar isu kesehatan, pemerintahan, hoaks berisikan fitnah terhadap individu tertentu, terkait kejahatan, isu agama, internasional, mengarah ke penipuan dan perdagangan serta isu pendidikan,". (www.viva.co.id ,(1/4/2019)).

Tak bisa dipungkiri bahwa undang-undang terorisme adalah derivat dari undang-undang yang ditujukan bagi para kelompok ekstrimis, radikal, kelompok Islam, dan lain sebagainya dalam kacamata penguasa saat ini. Maka, tidak fair bagi masyarakat jika sebenarnya pemerintah yang seringkali menyebarkan berita bohong (hoax) namun melemparkannya ke publik bak bola salju yang terus menggelinding.

Salah satu bentuk kepanikan penguasa mempertahankan kekuasaannya, menurut para pengamat asing menunjuk beberapa bukti yaitu pembubaran berbagai aksi gerakan hastag #2019GantiPresiden, penggunaan instrumen hukum untuk menekan lawan politiknya, serta pelibatan kembali militer dalam politik sebagai indikator perubahan arah dan gaya pemerintahan Jokowi.

Tim Lindsey dari University of Melbourne malah menyebut Jokowi sebagai Neo-Orde Baru. Dalam artikelnya berjudul “Jokowi in Indonesia’s Neo-New Order” di laman EastAsiaForum.org, Lindsey menyoroti meningkatnya penggunaan tuduhan kriminal palsu untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan aktivis anti korupsi serta meningkatnya pembunuhan di luar hukum terhadap tersangka terorisme. Kesimpulan serupa diberikan Greg Fealy, Indonesianis terkemuka dari ANU, Australia.

Disampaikan dalam wawancara dengan Kumparan.com, menurutnya satu hal yang Jokowi lakukan dan buruk bagi demokrasi Indonesia adalah ia menggunakan negara untuk melarang dan menindas oposisi Islam, misalnya pembubaran HTI. Menurutnya hal ini bertentangan dengan hak untuk berserikat dan berkumpul. Apakah HTI betul-betul melanggar hukum? Menurutnya itu belum jelas.

Lihatlah pula janji-janji yang dilemparkan ke publik terkait kebijakan pemerintah. Dengan alasan mengangkat elektabilitas paslon 01, Jokowi berjanji akan meresmikan produksi mobil Esemka pada bulan oktober 2018 lalu. Hal ini pun diamini oleh cawapres Ma’ruf Amin. Namun, keberadaan mobil tersebut hingga kini belum terealisasi alias fiktif. Begitupun kebijakan publik lainnya, realisasinya dalam menyejahterakan rakyat bak jauh panggang dari api.

Potret Kepemimpinan Dalam Islam
Kondisi ini jauh berbeda dari kepemimpinan dalam islam. Seorang pemimpin/khalifah riskan untuk berbohong ataupun menyebarkan kebohongan demi memuluskan kepemimpinannya. Oleh karena kepemimpinan yang dilaksanakan adalah amanah dari Allah Subhanahu wa ta’ala, yaitu melaksanakan seruan syara’ dari asy syari’ (pembuat hukum), maka dari itu hoax atau berita bohong adalah bentuk pengingkaran terhadap syariat Allah.

Kata Imam nawawi, “Bohong bermakna mengabarkan sesuatu yang menyelisihi kenyataannya.” (An-nawawi, Aladzkar, hlm.326)

Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam, “Pada suatu malam aku bermimpi didatangi oleh dua orang laki-laki. Lalu keduanya membawaku ke sebuah tempat yang suci. Di tempat itu, aku melihat dua orang yang sedang duduk dan orang yang sedang berdiri. Di tangan mereka ada sebatang besi. Besi itu ditusukkan ke tulang rahangnya sampai tembus ke tengkuknya. Kemudian besi itu di tusukkan ke tulang rahangnya yang lain semisal itu juga hingga penuh dengan besi.” Akhinya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam bertanya, kalian telah mengajakku berkeliling. Sekarang kabarkan kepadaku peristiwa demi peristiwa yang telah aku lihat. “keduanya berkata, “orang yang engkau lihat menusuk rahangnya dengan besi adalah seorang pendusta, suka berkata bohong hingga dosanya itu memenuhi penjuru langit. Apa yang engkau lihat akan terus demikian sampai hari kiamat.” (HR al-Bukhari dan Ahmad)

Hoax yaitu dusta/bohong secara umum kepada sesama manusia. Apalagi jika dusta/bohong itu dilakukan oleh seorang pemimpin kepada rakyatnya adalah sikap mengkhianati amanah dalam kepemimpinan.

Kepemimpinan dalam islam bertumpu pada ketaqwaan individu seorang pemimpin serta ketaatan pemimpin terhadap bentuk pelaksaan syariat islam. Ialah seorang khalifah diangkat berdasarkan hak suara umat dengan berlandaskan kepada pelaksaan seluruh hukum syariah di bawah payung daulah Islam. Kriteria kepemimpinan dalam islam memiliki ciri khasnya sendiri.

Sepanjang sejarah Islam, tidak ditemukan satu sejarah pun seseorang mengajukan diri menjadi seorang khalifah dengan beragam kredibilitas dengan kemampuannya. Namun, umatlah yang memilihnya secara langsung karena umat melihat kemampuan dan keahliannya menjadi seorang khalifah. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh dunia. Maka Khilafah bukan hanya milik seorang khalifah, tapi seluruh kaum muslimin.

Salah satu potret kepemimpinan dalam sejarah tinta emas peradaban Islam yang pernah tertoreh adalah sang khalifah Umar Bin Khattab yang begitu adil dan mencintai rakyatnya. Salah seorang wanita Arab berkata kepada Umar, “Tidaklah Umar mendekati seorang wanita pun pada masa kelabu kecuali ia melenyapkan duka orang-orang.”

Diriwayatkan dari Anas, “Perut Umar Bin Alkhattab selalu keroncongan di tahun kelabu, sebab ia hanya makan dengan minyak. Ia mengharamkan mentega untuk dirinya. Ia memukul perut dengan jari-jarinya dan berkata, “Berbunyilah karena kita tidak punya apapun selain minyak hingga rakyat sejahtera.”

Bilakah ada kepala negara seperti Khalifah Umar Bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu, saat ini?


Wallahu ‘alam bi-ash-shawwab. [MO/ms]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close