Oleh: Meto elfath
(Ketua DPP Forum Kajian Intelektual Muda)
Mediaoposisi.com-Telah tersiar kabar resmi berlangsungnya Musyawarah Nasional Nahdhotul Ulama (MuNas NU) pada 28 februari 2019 di Banjar-Jawa Barat. Hasil MuNas memutuskan bahwa ‘Non-Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara’, demikian publikasi website centre NU (nu.or.id).
Hasil MuNas NU itu merekomendasikan agar penyebutan kata Kafir bagi Non-Muslim diganti dengan istilah Muwathinun (warga negara) demi menghormati mereka. Alasannya karena kata Kafir dinilai mengandung muatan kekerasan theologis yang menyakiti perasaan penganut agama lain. Untuk itu, Ada dua poin substantif dalam konteks ini yang perlu menjadi sorotan, yaitu fakta istilah-istilah dan alasan dibalik usulan perubahan istilah itu.
Dari aspek fakta istilah-istilah, frasa Non-Muslim merupakan status fakta bagi siapapun yang tidak beragama Islam. Sementara itu, dalam tinjauan akidah Islam, setiap Non-Muslim dihukumi sebagai orang kafir, baik Nasrani dan Yahudi (Kafir Ahlul Kitab) maupun selain keduanya (Kafir Musyrik). Sedangkan keberadaan penduduk Non-Muslim di Negara Bangsa Indonesia adalah statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
Karena itu, keberadaan non muslim dengan sebutan kafir maupun warga negara, keduanya adalah fakta hukum yang memiliki dampak hukum dan berpijak pada konteksnya masing-masing. Artinya, sebutan kafir merupakan fakta hukum bagi Non-Muslim dalam konteks akidah Islam dan memiliki dampak hukum dalam syariat, seperti haram memilih pemimpin kafir, haram Muslimah menikahi pria kafir, haram pria Muslim menikahi wanita kafir musyrik, hukum murtadin, dan lain-lain. Demikian juga, sebutan warga negara (Muwathinun) Indonesia adalah fakta hukum bagi setiap penduduk Indonesia, baik Muslim maupun Non-Muslim (Kafir). Fakta hukum ini juga melahirkan dampak hukum sebagai warga negara dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Kedua sebutan bagi Non-Muslim diatas, baik sebutan Kafir maupun Warga Negara merupakan identitas alamiah yang melekat secara bersamaan saat berada pada pilihan akidah sebagai Non-Muslim. Jadi, pada dasarnya tidak ada kontradiksi fakta diantara keduanya.
Karena itu, jika MuNas NU menyatakan ‘Non-Muslim Bukan Kafir, Tetapi Warga Negara’, maka sungguh keputusan itu telah mempertentangkan dua fakta eksistensi Non-Muslim. yaitu dengan mengokohkan fakta mereka sebagai warga negara, tetapi mengabaikan fakta mereka sebagai orang Kafir. Bukankah ini adalah kegagalan mendudukkan fakta atau bahkan kecelakaan berfikir?
Disisi lain, Muslimin patut curiga apa motif dibalik ‘Fatwa’ diatas. Mengapa hanya dengan alasan penghormatan dan tidak ingin menyakiti perasaan Non-Muslim hingga harus mengabaikan status fakta akidah mereka sebagai orang kafir?
Sebagai sebuah proses, muatan fatwa diatas sangat membahayakan masa depan dakwah Islam dihadapan hukum di Negeri ini. Terlebih ketika berpijak pada alasan bahwa “Kata Kafir menyakiti sebagian kelompok Non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis”, sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LBM PBNU, Abdul Muqsith Ghozali.
Bahaya muatan fatwa itu akan menemukan faktanya jika alasan diatas mendapat pembenaran hukum, yaitu pembenaran bahwa sebutan Kafir mengandung unsur kekerasan teologis sehingga dapat menyakiti perasaan Non-Muslim. Konsekuensinya, seorang Muslim yang menyebut Non-Muslim ‘Kafir’ dalam dakwahnya serta menjelaskan dampak hukum syara’ terkait kekafiran mereka akan dianggap sedang menyakiti perasaan mereka dengan kekerasan teologis. Padahal, penyebutan kata Kafir tidak bisa dihindari sebagai istilah baku dalam akidah Islam sekaligus memiliki dampak hukum bagi Muslim.
Ketika hal itu terjadi, maka Muslimin akan mudah terjerat delik Pidana ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA). Karena alasan menyakiti perasaan Non-Muslim, para Ulama dan Pengemban Dakwah yang menyebut kata Kafir akan sering berhadapan dengan pasal-pasal Pidana terkait SARA, seperti pasal 156, 156.a, dan 157 KUHP, pasal 4 dan 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Inilah efek domino yang sangat mungkin terjadi kedepan sebagai konsekuensi logis dari fatwa ngawur Lembaga Bahtsul Masa’il NU seputar istilah kafir. Sehingga, pada akhirnya akan cenderung mengeliminasi seruan dakwah dan penerapan hukum Islam tentang Haramnya Pemimpin Kafir, Haramnya Muslimah menikahi Pria Kafir atau haramnya pria Muslim menikahi wanita kafir Musyrikin, dan lain sebagainya.[MO/sr]