Oleh: Merli Ummu Khila
Mediaoposisi.com- Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj " istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir." kata Said menjelaskan di lokasi, Jumat (1/3/2019) pada penutupan munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat seperti dilansir DetikNews Jumat, 1/3/2019
Sebuah rekomendasi yang sangat nyeleneh, sebuah ormas islam tertua dan terbesar harus sibuk memikirkan sebutan kafir. Padahal kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya.
Lalu apa yang salah? Apa yang perlu direvisi?. Dan ini istilah berlaku bagi umat islam untuk menyebut orang yang diluar islam. Bukankah dalam istilah di agama lain pun sama, agama lain pun mempunyai istilah tertentu diluar agama mereka. Dan istilah kafir itu dari AL Qur’an, bagaimana mungkin manusia bisa menentang firman Allah SWT.?...[MO/sr]