-->

Kala Petahanan Bicara Karhutla

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Fardila Indrianti, S.Pd
(The Voice Of Muslimah Papua Barat)

Mediaoposisi.com-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin merebak di tengah pernyataan presiden Jokowi saat debat kedua pilpres 2019 kemarin. Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) mengklaim tidak ada kebakaran hutan dan gambut selama tiga tahun terakhir, tepatnya selama dia menjabat sebagai presiden. Sontak pernyataan tersebut menuai berbagai reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya dari Walhi.

Pernyataan Jokowi yang mengklaim tidak ada kebakaran hutan dan gambut selama tiga tahun terakhir rupanya tidak sesuai dengan data yang dimiliki Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Berdasarkan data Walhi, fakta di lapangan menyebut bahwa pada 2018 terdapat 8.617 titik panas akibat kebakaran hutan. Sebanyak 3.427 di antaranya berada di lahan gambut. Aktivis Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Saung menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seakan membela pernyataan Jokowi. Bahkan, mereka mengubah definisi kebakaran hutan dengan menyebut ekspor asap. (JawaPos.com/18/2/2019)

Hal ini senada dengan pernyataan Greenpeace Indonesia (GPI) dalam akun Twitternya, @GreenpeaceID yang menyebut bahwa kebakaran masih kerap terjadi sampai sekarang. “Pak @jokowi tadi mengeluarkan statement bahwa tidak terjadi kebakaran hutan selama 3 tahun terakhir. Faktanya? Sejak tragedi kebakaran hutan terbesar 2015, kebakaran hutan dan lahan terus terjadi setiap tahunnya hingga sekarang. #DebatCapres.” tulis akun @GreenpeaceID.

Greenpeace bahkan mengungkapkan fakta bahwa di bulan Februari, kebakaran hutan kembali terjadi di Riau. Greenpeace juga menambahkan bukti pernyataannya dan mencantumkan link sebuah portal berita yang menyebutkan 497,7 hektare lahan di Riau dilahap api. (tribunnews.com/18/2/2019)
Fakta terbaru menunjukkan terjadi kebakaran hutan di wilayah Riau. Kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Riau, dinilai semakin parah hingga menyebabkan 13 sekolah terpaksa diliburkan. Kebakaran lahan gambut berlangsung kurang lebih satu bulan di kecamatan Rupat, Bengkais. Luas lahan yang terbakar mencapai ratusan hektar, akibatnya wilayah ini ditutupi kabut asap. (tribunnews.com/25/2/2019)

Berulangnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi menjadi satu dari sekian kebohongan yang dipertontonkan rezim ini. Fenomena ini setiap tahun sering dianggap sesuatu yang biasa terjadi, bahkan di kalangan pengambil kebijakan. Berbagai program yang digalakkan oleh pemerintah nyatanya gagal dan sia-sia. Namun mengapa aturan ini seolah tidak berfungsi sama sekali?
Pemerintah sesungguhnya sudah mempunyai aturan tentang larangan membakar hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (detik.com/29/8/2018)

Namun semua aturan ini dipatahkan dengan fakta dilapangan yang menunjukkan keberpihakan rezim terhadap para pengusaha. Salah satu contohnya adalah keberpihakan terhadap korporat pemilik lahan sawit. Rezim cenderung mempersalahkan masyarakat dan membela korporasi. Sebagaimana tampak dari penyataan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman.  Ia menyebutkan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah masyarakat. Yang kemudian dibantah pihak WALHI, "Kami menyayangkan pernyataan Dirjen PPI KLHK tersebut karena tidak berpijak pada data, subjektif dan terkesan melindungi korporasi yang sengaja membakar ataupun lahan konsesinya terbakar." (Kompas.com/28/8/2018)

Demikian pula dalam hal penegakan hukum. Para korporasi pemilik lahan sawit meski sudah terdapat berbagai bukti, namun tetap saja tidak ada tindakan hukum yang tegas. Kalaupun dilakukan hanya pada korporat tertentu dan itupun sering “masuk angin” sehingga alih-alih menghentikan berdampak jerapun tidak. Begitu pula intervensi yang dilakukan Badan Restorasi Gambut, hanya mengenai lahan milik rakyat, sedangkan milik korporasi sawit tidak. Tragisnya lagi, meski sudah begitu nyata dampak dan bahayanya, pemerintah justru mendukung  korporasi milik lahan sawit berskala besar. Yakni, Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC). Wilmar Group mendapatkan nilai subsidi terbesar, yakni Rp4,16 triliun. Padahal, setoran yang diberikan Wilmar Group hanya senilai Rp1,32 triliun. (cnnindonesia.com/17/1/2018)

Tindakan berbahaya berikutnya yang dilakukan pemerintah adalah meratifiksi agenda hegemoni Climate Change atau perubahan iklim. Yang untuk kepentingan inilah perkebunan-perkebunan sawit dibuka secara massif beberapa tahun terakhir. Agenda ini dibangun diatas dua asumsi yang penuh dusta. Pertama, ketersediaan energi fosil dunia akan segera berakhir sehingga harus beralih ke Energi Baru Terbarukan (EBT) yang salah satunya biofuel berbasis sawit.

Sementara, di Indonesia ada puluhan hingga ribuan blok Migas. Dan sejumlah ahli menegaskan penurunan lifting migas Indonesia beberapa dekade terakhir lebih karena buruknya keseriusan mencari sumur-sumur baru. Kedua, penggunaan energi fosil paling bertanggungjawab terhadap kenaikan suhu global. Sementara faktanya di Indonesia efek deforestasi jauh lebih berbahaya.

Dua tindakan berbahaya yang dilakukan rezim neoliberal, yakni pemberian hak kosensi, dan diadopsinya agenda hegemoni Climate Change menjadi biang penyebab petaka Karhutla. Dua tindakan ini juga sekaligus mencerminkan bahwa rezim hari ini adalah pelayan korporasi dan kepentingan penjajah. Buah pahit ketika rezim hadir sebagai pelaksana sistem kehidupan sekuler, khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme.

Karhutla juga terbukti telah banyak menimbulkan kerugian, baik material maupun non material. Ini disebabkan karena hilangnya fungsi hidrologi, ekologi dan ekonomi hutan dan lahan gambut. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa karhutla terjadi bertahun-tahun, bahkan pemerintah dalam hal ini telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit.

Karhutla harus segera diakhiri karena bukan hanya berbahaya dan merugikan, hal ini juga adalah tindakan yang fasad akibat penguasa abai yang tidak menjalankan syariat Allah. Rezim yang berkiblat pada sistem neoliberal hadir sebagai pelaksana sistem kehidupan yang sekuler nyatanya telah menyengsarakan rakyat, sebut saja akibat yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan ini terhadap masyarakat di sekitarnya serta berdampak pada satwa yang hidup di dalamnya. Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Ar-Ruum, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, Allah menghendaki agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (TQS. Ar-Ruum [30]: 41)

Kembali Kepada Sistem Islam
Berbagai program yang selama ini dijalankan pemerintah, terbukti  tidak sedikitpun menyentuh akar permasalahan dalam penanganan karhutla. Yang terjadi berbagai program yang dijalankan dengan menghabiskan anggaran negara yang sangat besar ini berakhir kongkalikong dengan para pengusaha.

Islam adalah agama paripurna yang hadir sebagai way of life bagi manusia. Islam tidak hanya soal ibadah-ibadah maghdah saja seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Namun lebih dari itu, Islam hadir untuk mengatur segala permasalahan hidup manusia, mulai dari bangun tidur hingga bangun negara. Dalam pandangan Islam, hutan dan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologi penting bagi kehidupan orang banyak adalah harta milik umum. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang artinya, “Manusia itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Negara berfungsi sebagai raa’in (pemeliharan urusan rakyat). Dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan hutan dan lahan gambut sehingga hak setiap individu publik terjamin dalam memperoleh manfaatnya.

Ditegaskan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melalui lisannnya yang mulia, yang artinya, “Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR Bukhari). Artinya, dengan alasan apapun negara tidak dibenarkan memberikan hak istimewa pemanfaatan hutan dan lahan gambut pada individu atau kelompok tertentu. Selain itu, negara berfungsi sebagai junnah (tameng) bagi hutan dan lahan gambut yang merupakan harta publik dari agenda hegemoni Climate Change. Sehingga apapun pengaruh dari Barat untuk mengeksploitasi harta publik akan langsung dikaji dan ditindak oleh negara. [MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close