-->

Hukum Demostrasi Haram, Benarkah?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: KH. M Shiddiq Al Jawi
(Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer)

Mediaoposisi.com-Demonstrasi (muzhaaharaat) adalah penyampaian pendapat atau perasaan dihadapan public secara berjama’ah baik kepada penguasa, partaipolitik, maupun kepada pihak-pihak lainnya. 

Mengenai hukum demonstrasi, ada dua pendapat ulama kontemporer:

Pertama, mengharamkan demonstrasi, misalnya pendapat  Nashiruddin Al Albani, Abdurrahman bin Sa’ad Al Syatsri, Abdul Azizbin Abdulah Ar Rajihi, Abdul Aziz bin Baz, dan Shalih Al Fauzan.

Demonstrasi diharamkan antara lain karena dianggap memberontak kepada penguasa (al khuruuj ‘alawaliyalamr) dan  banyak menimbulkan berbagai berbagai penyimpangan syariah seperti ikhtilat (campur baur pria dan wanita) dan berbagai mudharat (seperti perusakan fasilita spublik).

Kedua, membolehkan demonstrasid engan syarat-syarat tertentu. Misalnya pendapat Yusuf Qaradhawi, Ziyad Ghazzal, M. Abdulah Al Mas’ari, dan Muhyiddn Al Qarahdaghi.

Mereka membolehkan demonstrasi karena dianggap sebagai cara (uslub) dalam amar ma’ruf nahi munkar atau menyampaikan nasehat kepada penguasa, dengan syarat-syarat tertentu misalnya tujuan demonstrasi harus sesuai syariah, dan tidak disertai hal-hal yang diharamkan seperti ikhtilat dan menggunakan kekerasan/senjata.

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang membolehkan demonstrasi dengan syarat-syarat tertentu.

Karena bolehnya demonstrasi sesungguhnya sudah tercakup dalam dalil-dalil umum yang mensyariatkan amar ma’ruf nahi munkar atau menyampaikan nasehat kepada penguasa. (M.Abdulah Al Mas’ari, Muhaasabah Al Hukkaam, hlm.5).

Namun bolehnya demonstrasi tersebut wajib dibatasi dengan 3 (tiga) syarat agartidak terjadi penyimpangan syariah;

Tujuan demonstrasi wajib sesuai dengan syariah, misal mengajak penguasa menerapkansyariah. Dalil syarat ini kaidah fiqih“ Al Wasa`il tatabi’ualmaqashid fiahkamihaa”. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan).

Demonstrasi wajib dilaksanakan secara damai, yakni tidak menggunakan kekerasan/senjata. Dalilnya larangan Nabi SAW untuk menggunakan senjata dalam menasehati penguasa,” Barang siapa yang menghunus senjata atas kami maka  dia bukan golongan kami.” (man hamala‘alay naassi laah falaysa minnaa). (HR Bukhari 6480 & Muslim 161).

Demonstrasi tidak boleh disertai segala hal-hal yang  diharamkan syariah, misalnya merusak fasilitas publik, ikhtilat, dan tabaruj. Dalilnya dalil-dalil umum yang melarang melakukan segala hal yang diharamkan, seperti haramnya merusak fasilitas publik, haramnya ikhtilat, dan haramnya tabaruj.

Dalil-dalil yang mengharamkan hal-ha ltersebut bersifat umum, sehingga keharamannya juga bersifat umum, baik dilakukan saat demonstrasi maupun diluar demonstrasi.[MO/ad]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close