Oleh : Eka Sulastri
(Aktivitis Muslimah & pemerhati remaja)
Mediaoposisi.com- Pembangunan industri yang dilakukan dianggap sebagai salah satu bentuk kemajuan dari suatu daerah, baik untuk meningkatkan kesejahteraan dari sisi ekonomi rakyat setempat atau dari sisi pendapatan untuk daerah tersebut. Namun rencana yang digadang-gadang akan membangkitkan geliat ekonomi itu tak selalu mulus.
Rencana pembangunan kilang minyak Pertamina Rosneft di kabupaten Tuban Jawa Timur ditolak oleh masyarakat setempat karena berbagai pertimbangan. Dengan alasan kebanyakan perusahaan besar yang dibangun di desa tidak selalu memberikan dampak positif, selain itu lahan produktif pertanian warga juga nantinya banyak yang berkurang ketika perusahaan berdiri, belum lagi persoalan-persoalan lain yang nantinya ditimbulkan setelah perusahaan beroperasi mulai dari polusi dan limbah yang akan mencemari lingkungan.
Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai rencana penolakan oleh masyarakat setempat. Bahwa masyarakat yang menolak rencana tersebut harus membicarakan baik-baik persoalan ini. Presiden juga menambahkan setiap investasi sedikit banyak akan memberikan dampak positif, khususnya bagi masyarakat setempat. Investasi itu membuka lapangan pekerjaan, lanjut presiden. (Kompas.com)
Kilang minyak Pertamina Rosneft adalah perusahaan yang didirikan oleh PT.Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, PT.Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan perusahaan migas Rusia, Rosneft Oil Compeny melalui afiliasinya Petrol Complex PTE LTD yang menandatangani akta pendirian perusahaan patungan ini.
Lagi-lagi pemerintah membuat proyek yang memberikan kesempatan didalamnya bagi asing untuk berinvestasi dan mengumpulkan pundi-pundi receh baik dari infrastruktur dan proyek yang dibangun atas kepentingan bersama.
Tentunya dengan segudang janji manis yang dilontarkan kepada masyarakat untuk memajukan perekonomian di wilayah setempat. Tapi tak sedikit yang akhirnya merasakan dampak dari perusahaan setelah berdiri hanya menjadi tenaga kasar sedangkan untuk operator dan lain-lain diisi oleh orang luar (Tribun.com) dan hasil bumi yaitu berupa minyak dikuasai segelintir orang saja.
Ketidakberdayaan negara dalam mengelola sumber daya alam ini menjadi bukti bahwa negara telah gagal dalam meriayah rakyatnya, negara tidak sepenuhnya memberikan pelayanan yang dibutuhkan rakyatnya.
Bahkan sumber daya alam yang seharusnya menjadi kepentingan bersama justru diserahkan kepada asing, hal ini terjadi karena ketergantungan Indonesia kepada negara lain dalam sektor perekonomian dan penguasaan sumber daya alam di Indonesia oleh asing dianggap sebagai bentuk penjajahan baru.
Penjajahan gaya baru ini bukanlah yang pertama di Indonesia, sudah menjadi rahasia umum bahawa beberapa perusahaan yang didirikan bersama asing hanyalah kedok bernama investasi yang ujungnya sudah dapat dipastikan bahwa sumber daya alam nantinya akan dikuasai oleh pemilik modal, sebut saja Freepot dan masih banyak lagi.
Harta atau sumber daya alam ini adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh secara umum kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan izin itu harta atau sumber daya alam benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta atau sember daya alam tersebut menjadi miliknya secara nyata. (Sumber kitab Nizhamul Islam).
Islam telah mengatur kepemilikan harta yang dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah) dan kepemilikan negara (al-milkiyah ad-daulah). Sedangkan minyak masuk kepada kepemilikan umum dimana pemanfaatanya akan dikembalikan kepada umum atau untuk kesejahteraan rakyat.
Minyak yang sejatinya menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat haruslah dikelola dengan baik oleh tenaga yang ahli dalam bidangnya dan tentunya harus dikembalikan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama. Negara harus menjadi wadah yang menampung proses pengolahanya mulai dari pengambilan minyak mentah hingga pendistribusianya sampai kepada masyarakat, bukan memberikan kesempatan kepada asing untuk berkuasa.
Tambang termasuk kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum maka tidak boleh diprivatisasi, tetapi harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, api dan air" (HR.Abu Dawud dan Ahmad).
Jadi jelaslah Islam mengatur tentang konsep kepemilikan umum ini agar pemanfaatanya bisa dinikmati bersama baik untuk Muslim dan non Muslim. [MO/ra]