-->

“Pasal Karet” UU ITE Terbukti Menjerat Lawan, Bukti Kepanikan Rezim

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh : Atina Fahma Rosyada
(Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Mediaoposisi.com-Selama beberapa kurun waktu terakhir ini, kita melihat banyak kasus yang terjerat “pasal karet” UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Seperti yang telah banyak diketahui, beberapa pasal pada UU ITE telah menjadi momok bagi masyarakat. Salah satunya diantaranya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasalnya, adanya kerancuan yang terkandung dalam redaksi undang-undang tersebut.

Sebagaimana yang termaktub pada pasal 27 ayat 3 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Mengapa pasal tersebut kini dinilai sebagai “pasal karet”? Karena di dalamnya mengandung kata-kata yang multi tafsir dan rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Kata “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” pada pasal tersebut di atas masih mengandung kerancuan. Tidak hanya itu, pasal ini juga dengan mudahnya menjerat seseorang hanya karena sebuah alasan yang bersudut pandang subjektif.

Bahkan saat ini, betapa mudahnya seseorang terjerat “pasal karet” ini hanya karena menyuarakan suatu kebenaran.

Hanya saja, rezim kapitalis yang anti kritik ini dengan begitu liciknya bersembunyi di balik “pasal karet” ini. Sehingga banyak orang yang dipidanakan, hanya karena kritik mereka yang sebenarnya mengandung harapan akan perbaikan dalam berbagai aspek dan sudut pandang masyarakat.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, rezim kapitalis yang berkuasa saat ini benar-benar anti terhadap kritik. Bahkan rakyatnya sendiri pun ketika ikut angkat suara justru dipidanakan, sekalipun apa yang mereka sampaikan adalah sebuah fakta kebenaran yang mungkin tertutupi oleh balutan madu yang manis.

Tanpa peduli lagi muda, tua, kaya ataupun miskin, jika apa yang mereka sampaikan itu membeberkan aib kecacatan akibat penerapan sistem demokrasi saat ini, maka ia akan dipidanakan.

Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa ini adalah salah satu dari bentuk kepanikan rezim terhadap rakyatnya yang memiliki nyali dan daya kritis yang tinggi dalam menyampaikan kebenaran.

Adanya kerancuan dalam pasal 27 ayat 3 tersebut patut dipertanyakan. Karena telah banyak terjadi kasus penghinaan yang dilakukan, akan tetapi tidak ditindaklanjuti proses hukumnya, dalam artian tidak dampai dipidanakan.

Salah satu contohnya adalah kasus Joshua Suherman tahun lalu yang dilaporkan oleh FUIB (Forum Umat Islam Bersatu) terkait dugaan penistaan agama.

Pada kasus ini, Joshua Suherman terjerat pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, serta pasal 156 KUHP (hot.detik.com). Namun pada akhir kasus ini, yang bersangkutan hanya meminta maaf terhadap pelecehan yang telah dilakukan.

Lain halnya dengan kasus Ahmad Dhani yang dipidanakan karena dugaan ujaran kebencian yang diungkapnya via tweet pada akun twitternya, @AHMADDHANIPRAST. Tiga cuitan yang diunggah pada Maret 2017 itu berkaitan dengan Pilkada Jakarta tahun 2017 lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, salah seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Pasal yang menjerat Ahmad Dhani adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Isi tweet yang menyinggung pendukung BTP tersebut menyebabkan vonis yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yakni 1,5 penjara. Salah satu dari tweet yang dimaksud diantaranya adalah tweet pertama pada tanggal 7 Februari 2017, dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP"

Jika dicermati kembali, kasus Ahmad Dhani ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan dalam penerapan UU ITE untuk menjerat pihak oposisi yang jelas-jelas kontra terhadap pemerintah dan rezim yang berlaku saat ini.

Selain karena sangat subjektif, kita sebagai masyarakat dapat menyaksikan bahwa ini adalah bentuk kepanikan rezim dan juga sebuah kezaliman yang luar biasa.

Seakan mudah saja bagi rezim saat ini untuk menjerat lawan yang dianggap menjatuhkan pihak tertentu. Mereka dengan liciknya membungkam aspirasi dan kritik dari masyarakat.

Oleh karena itu, sudah merupakan hal yang pasti untuk tidak lagi menaruh harapan kepada sistem dan rezim yang berlaku saat ini, yang sudah jelas-jelas menzalimi masyarakatnya.[MO/ad]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close