-->

Negara pajak tidak berhenti menghisap darah rakyat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Gambar: Ilustrasi

Oleh: Riska Mayasari 
( Penggiat Tulis Opini dan Ibu Rumah Tangga) 

Mediaoposisi.com-Bukan rahasia umum lagi jika penghasilan YouTuber maupun selebgram saat
ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.

Melihat realita tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara.
Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram
akan dikenai pajak .

Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (Suara.com 20/1/2019).

Ini adalah salah satu fakta bahwa  pemerintah kita masih menjadikan sektor
perpajakan sebagai sumber penerimaan utama APBN. Dan ini artinya bahwa pemerintah
masih bergantung kepada rakyat. Bukannya menekan angka kemiskinan dan pengangguran
namun akhirnya akan kembali memberatkan rakyat dengan beban pajak yang terus meningkat
bukan hanya di dunia nyata bahkan dunia maya pun dilibas.

Rezim yang sebelumnya dianggap pro rakyat, kenyataannya bak vampir penghisap
darah. Rakyat diperas, SDA yang seharusnya menjadi sumber pendapatan utama diserahkan
kepada asing dan aseng. Ditambah lagi, banyak sekali subsidi yang dicabut. Jika dulu
pemerintah berkilah bahwa subsidi tidak tepat sasaran, saat ini diopinikan menjadi subsidi tidak produktif lagi. Belum lagi ditambah semua kebutuhan pokok yang serba mahal. Ini jelas men-zhalimi rakyat.

Lalu pertanyaannya, apakah dengan pajak  pemerintah mampu meningkatkan
kesejahteraan negara? Kenyataannya angka kemiskinan terus meningkat, dan rakyat semakin tertindas. Beginilah jika sistem ekonomi kapitalis neoliberal telah mencengkeram jauh
dari kesejahteraan.

Bagaimana Islam Memandang Perpajakan

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperkenankan bahkan diharamkan memungut
pajak secara rutin dan terstruktur. Kecuali hanya sekadar pendapatan insidentil dan pada
kondisi tertentu. Pajak hanya diwajibkan ketika Baitul Mal kosong atau tidak mencukupi,
sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum
Muslim. Inilah dasar kebijakan pajak dalam Daulah Khilafah.

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan
menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara. Melainkan untuk membiayai
kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Negara khilafah juga tidak akan menetapkan pajak
tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan,
pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti
biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis dan
terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda
layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut
biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat, dan sebagainya. Karena semuanya itu
sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close